Nampaknya, upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memerangi Covid-19 tidaklah mudah.
Meski sudah penegakan disiplin protokol Covid-19 telah diterbitkan dalam regulasi melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 yang dijadikan acuan dalam Perwal nomor 30 tahun 2020, nyatanya warga Kota Malang yang terjaring razia masih cukup tinggi.
Baca Juga : Retribusi Pasar belum Capai Target, Pedagang Kembali Ditarik
Sejak digaungkan pada 24 Agustus 2020 lalu, hingga saat ini tercatat tingkat kepatuhan warga Kota Malang untuk disiplin memakai masker baru di angka sekitar 55-60 persen.
"Kita lihat di Kota Malang ini tingkat kepatuhan memakai masker masih diangka 55 sampai 60 persen. Saat ini bersama-sama kita punya Inpres 6, Perwal 30, maka wajib pakai masker. Karena satu alat bukti orang ini disiplin atau tifak minimal dengan pakai masker," ujar Wali Kota Malang Sutiaji di sela giat Apel Gelar Pasukan dalam rangka Kampanye Pembagian sekaligus Penggunaan Masker Secara Serentak di halaman depan balaikota, bersama Forkopimda, Kamis (10/9/2020).
Usai apel, Wali Kota Malang Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko bersama jajaran Forkopimda langsung melakukan patroli disiplin masker dari sepanjang kawasan Balai Kota Malang hingga Stasiun Malang.
Dalam operasi tersebut, di sepanjang jalan masih banyak ditemui masyarakat yang acuh dengan tak pakai masker. Pengguna sepeda motor, tukang bangunan, hingga masyarakat yang melintas di kawasan Stasiun Malang terkena imbas dengan diberi sanksi.
Kebanyakan dari mereka berdalih lupa untuk mengenakan masker, padahal mereka juga selalu membawanya.
Selain sanksi sosial seperti melafalkan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia, push up, dan bersih-bersih area jalan mereka juga harus memakai kalung khusus. Kalung ini bertuliskan 'Saya Melanggar Tidak Bermasker Jangan Seperti Saya', 'Saya Melanggar Protokol Covid-19 Jangan Seperti Saya'.
"Termasuk kemarin kita di sini (di kawasan Balai Kota Malang), kita halau orang-orang yang tidak pakai masker. Saya hitung masih ada yang tidak disiplin, dan ini tugas kita untuk selalu mengingatkan pakai masker. Hari ini ada 40 ribu masker untuk dibagikan dari Polresta Malang Kota," imbuh Sutiaji.
Baca Juga : Kota Malang Sumbang 60 Persen Laju Pertumbuhan Ekonomi di Jatim
Lebih jauh, Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Harapantua Simarmata Permata menambahkan penegakan hukum dalam mendisiplinkan masyarakat Kota Malang terus dilakukan bersama tim operasi gabungan.
"Tetap penegakan disiplin itu dilakukan oleh Satpol PP, dan kita dari TNI/Polri. Sanksi sosial dan sanksi denda kita sampaikan, kalau tidak mau menjalankan sanksi sosialnya ya denda," tandasnya.