Perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang di sektor retribusi pasar belum mencapai target. Pasalnya, pandemi Covid-19 mengharuskan proses penarikan retribusi dihentikan sementara waktu.
Target Kota Malang untuk retribusi pasar yang sebelumnya dipatok sebesar Rp 6 miliar juga telah diturunkan menjadi Rp 4 miliar di tahun ini. "Yang jelas tidak mencapai target memang, tahun ini targetnya kan Rp 6 miliar," Ujar Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Wahyu Setianto.
Baca Juga : Dinas Pertanian Pemkab Blitar Dorong Petani Tembakau Handal Kuasai Pemasaran
Salah satu yang menjadikan capaian retribusi pasar menurun karena adanya penghentian penarikan retribusi selama 3 bulan. Hal itu dilakukan sebagai upaya membantu perekonomian pedagang di masa pandemi Covid-19.
Namun, sejak 1 Agustus 2020 lalu retribusi pasar di seluruh pasar rakyat Kota Malang kembali ditarik. Dengan harapan, dalam sisa kurun waktu 4 bulan ke depan Pemkot Malang bisa mencapai target retribusi pasar senilai Rp 4 miliar tersebut. "Saat ini kita tetap maksimalkan. Karena per Agustus sudah mulai ditarik, dari target yang ditentukan kita sudah mencapai 60 persen realisasinya," imbuhnya.
Meski begitu, Wahyu tak menampik jika kepatuhan pedagang untuk membayar retribusi cukup beragam. Masih ada dari pedagang yang masih kurang patuh dan mengulur waktu pembayaran.
Baca Juga : Destinasi Wisata Sudah Dibuka, Pemkot Malang Belum Tentukan Target Wisatawan
Tetapi, hal itu dimaklumi lantaran 3 bulan sebelumnya para pedagang tidak ada penarikan retribusi. Apalagi, pedagang juga dirasa banyak yang mengeluhkan capaian omzet yang turun. "Rata-rata memang rajin bayar. Pasar Besar itu tertib pedagangnya. Tapi ada juga yang ndak. Kita masih fleksibel saja. Memang ini masih dalam masa pandemi. Banyak yang mengeluhkan omzet turun," tandasnya.