free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Cekoki Miras dan Perkosa Siswi, 5 Pelaku Diringkus, 3 DPO

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Sep - 2020, 21:07

Placeholder
Ke-lima pelaku saat diamankan di Mapolsek Tanggul (foto: Ulum Pitek/ JatimTIMES)

Polsek Tanggul Jember Senin malam berhasil meringkus 5 dari 8 pelaku pemerkosaan terhadap N (15) salah satu siswi SMA Tanggul beberapa waktu lalu.

"Pelaku kami amankan setelah korban dan keluarganya melaporkan kasus asusila yang menimpanya ke kami, setelah dilakukan penyelidikan, ada 8 pelaku yang sudah melakukan perbuatan asusila, namun dari 8 pelaku baru 5 yang kami amankan dari masing-masing rumahnya, sedangkan 3 pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya, saat ini sedang dalam pengejaran," Ujar Kapolsek Tanggul AKP. Sugeng Piyanto SH.

Baca Juga : 12 Pengedar Narkoba Digaruk Polisi, Satu Diantaranya Ibu Rumah Tangga

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, kejadian yang menimpa N pada Rabu (2/9/2020) lalu, terjadi di tengah kebun PTPN yang ada di Desa Klatakan Tanggul Jember.

Korban N yang saat itu naik sepeda motor berboncengan dengan temannya dipanggil oleh ke-8 pelaku, kemudian korban diajak pesta miras.

"Dari pemeriksaan korban dan saksi, korban diajak pesta miras oleh pelaku, korban sempat menolak, namun akhirnya mereka menggelar pesta miras, korban sendiri sebelumnya mengaku juga pulang dari pesta miras di tempat lain," Ujar Kapolsek.

Di saat korban teler, pelaku melancarkan aksinya dengan sebagian memegang korban, dan melakukan perbuatan asusila secara bergantian.

"Antara korban dan pelaku sendiri tidak saling kenal, namun karena masih terpengaruh miras, korban mau saja saat dipanggil pelaku," beber Kapolsek.

Baca Juga : Gasak Motor Tetangganya, Residivis di Jombang Ini Kembali Masuk Bui

Ke-lima pelaku yang rata- rata masih berusia 18 tahun dan berhasil diamankan polisi adalah AJ, SR, NA, ketiganya warga Tanggul serta R dan AM keduanya warga Bangsalsari.

"Ketiga pelaku yang masuk dalam DPO adalah F, D dan F, ketiganya warga Tanggul, pelaku sendiri kami jerat dengan pasal 81 ayat 1, pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni