Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota kian gencar memburu bandar narkoba di masa pandemi Covid-19. Hasilnya, sebanyak 12 pengedar narkoba dari 7 kasus berhasil diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang digelar selama 12 hari.
Dari keduabelas tersangka yang diamankan, satu tersangka diketahui adalah seorang Ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Ahmad Yani, Kota Blitar. IRT tersebut bernama Arom Cirita yang pernah dipenjara atas kasus pengeroyokan.
Baca Juga : Kurangi Resiko Tertipu Transaksi Online, Cek Rekening Penjual di Situs Ini
“Kita amankan 12 tersangka. Satu tersangka merupakan seorang IRT. Dia seorang residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2017 lalu," jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela dalam pres rilis yang digelar Senin (7/9/2020).
Leonard melanjutkan , dari ungkap kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 27 paket sabu seberat 42,63 gram senilai lebih dari Rp 80 juta, 87.800 butir pil dobel L, 26.000 butir pil Heximer yang biasa digunakan untuk tremor, 2 buah timbangan digital, 10 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,1 juta.
“Ada sejumlah barang bukti yang kita amankan. Untuk tersangka IRT atas nama Arom Cirita, kita amankan barang bukti berupa 26 ribu butir pil Heximer dan 10.800 butir pil dobel L," papar orang nomor satu di Polres Blitar Kota.
Tak hanya narkotika, Operasi Tumpas Narkoba 2020 ini juga menyasar minuman keras (Miras) yang terbukti menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Sejumlah penjual miras tak luput dari sasaran penertiban untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Adapun barang bukti miras yang berhasil diamankan diantaranya 1.074 arak jowo terdiri dari 9 jerigen dan 536 botol dan 330 miras berbagai jenis dan merk.
“Kita tak bosan-bosan menertibkan penjual miras. Ini upaya kita dalam melindungi anak bangsa dari bahaya mengkonsumsi miras dan narkotika,” pungkas Leonard.