free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Gasak Motor Tetangganya, Residivis di Jombang Ini Kembali Masuk Bui

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Sep - 2020, 18:16

Loading Placeholder
(tengah baju belang-belang) Pelaku saat digelandang ke Polsek Megaluh. (Istimewa)

Polisi menangkap Saminto (46), warga Dusun Kedungboto, Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Jombang. Pelaku diciduk lantaran mencuri sepeda motor milik tetangganya.

 

Baca Juga : Tak Kapok, 3 Bulan Keluar Lapas, Residivis Penjambret HP Ini Beraksi lagi

Kapolsek Megaluh AKP Darmaji mengungkapkan, pencurian sepeda motor ini dialami oleh Soleh (64). Pencurian terjadi ketika korban memarkir kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter bernopol S 3701 XB di halaman rumahnya, Sabtu (5/9) pukul 23.00 WIB.

 

Saat sepeda motor terparkir, korban tidak mencabut kunci motornya dan langsung masuk ke rumah. Dua jam berada di dalam rumah, korban kembali keluar dan menemukan sepeda motornya sudah tida ada di lokasi. Di situ korban menyadari sepeda motornya raib diduga dicuri orang.

 

"Sekitar pukul 23.00 WIB, korban pulang dari kontrol air irigasi dan memarkir sepeda motor di teras rumahnya. Selanjutnya ditinggal masuk rumah untuk istirahat. Pukul 01.00 WIB, korban keluar rumah dan melihat sepeda motornya sudah hilang," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/9).

 

Mengetahui sepeda motornya raib, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megaluh. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

 

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menemukan identitas pelaku. Diungkapkan Darmaji, pelaku adalah Saminto yang merupakan tetangga korban. Rumah antara pelaku dan korban hanya berjarak 100 meter saja.

 

Baca Juga : Kurangi Resiko Tertipu Transaksi Online, Cek Rekening Penjual di Situs Ini

Dari penangkapan pelaku di kediamannya, polisi juga menemukan barang bukti hasil curiannya berupa sepeda motor milik korban. "Karena rumah pelaku dan korban hanya berjarak 100 meter, maka tidak sulit untuk menemukannya. Barang bukti sepeda curiannya dan pelaku sudah kita bawa ke polsek," kata Darmaji.

 

Dari pemeriksaan pelaku, lanjut Darmaji, ternyata pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku pernah dipenjara atas kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor.

 

Pelaku mengaku mencuri akibat faktor ekonomi. "Pelaku ini seorang residivis. Dia pernah ditangkap atas kasus yang sama," terangnya.

 

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---