free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tak Kapok, 3 Bulan Keluar Lapas, Residivis Penjambret HP Ini Beraksi lagi

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

07 - Sep - 2020, 00:25

Placeholder
Pelaku yang tertangkap mencuri di kawasan Jalan Werkudara pada Sabtu (5/9/2020)(Ist)

Maling Handphone yang tertangkap warga di Jalan Werkudoro, RT 2 RW 2, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing pada Sabtu (5/9/2020) siang ternyata, seorang residivis. Pelaku diketahui baru tiga bulan lalu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Malang.

Residivis tersebut bernama Abdurrohman Sholeh alias Abdul Rocman (22), warga Jalan Muharto Gang V B Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pelaku tercatat pernah beraksi menjambret Hp di tujuh titik lokasi.

Baca Juga : Maling Hp di Polehan Tertangkap Warga, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa

 

Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Widodo, membenarkan adanya pengamanan residivis spesialis maling Handphone tersebut. Pengamanan pelaku bermula, ketika ia tertangkap melakukan pencurian di Jalan Werkudoro.

Setelah tertangkap warga, pelaku kemudian diamankan sementara di Polsek Kedungkandang. Karena wilayahnya masuk Polsek Blimbing, kemudian pelaku dilimpahkan dari Polsek Kedungkandang ke Polsek Blimbing. "Pelaku ini memang residivis baru keluar Lapas," ungkapnya melalui laporan yang dikirimkan ke media ini, Minggu (6/9/2020).

Setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku telah beraksi sebanyak delapan kali. Terakhir pada Sabtu (5/9/2020). Pelaku pernah beraksi di beberapa tempat, seperti, kawasan Velodrom Kedungkandang pada 5 September 2020 menjambret hp Xiaomi, pada bulan Agustus, pelaku beraksi di GOR Ken Arok menjambret hp realme.

Kemudian, pada bulan yang sama, pelaku kembali beraksi di Kedungkandang, pelaku menjambret hp Oppo, berlanjut lagi pada Agustus  menjambret hp Samsung di Jalan Ijen, Masih di bulan yang sama, yakni Agustus, pelaku beraksi menjambret hp Advan di GOR Ken Arok, kemudian diteruskan dengan kembali beraksi di GOR Ken Arok menjambret hp Oppo. "Selama Agustus sudah enam kali beraksi. Dan terakhir kemarin Sabtu (5/9/2020) mencuri di Jalan Werkudara," bebernya.

Baca Juga : Hendak Nyabu, Kepala Koperasi Simpan Pinjam di Jombang Digerebek Polisi

 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. Pelaku bakal kembali lagi menikmati dinginnya lantai penjara yang bakal mengurungnya selama lima tahun ke depan.

"Sementara itu, saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap temannya, berinisial FF yang saat itu informasinya beraksi bersama pelaku," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya