Seorang kepala koperasi simpan pinjam (KSP) di Jombang ditangkap polisi atas kasus narkoba. Pada penangkapan itu, polisi juga mengamankan dua karyawan lainnya di kantor KSP.
Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di kantor KSP Bangun Jaya Bersama, pada Rabu (2/9) kemarin.
Baca Juga : Polisi Kantongi Identitas Bandar Pil Koplo yang Dikemas Buah Salak ke Lapas Jombang
Dari penggerebekan di kantor koperasi di Jalan Elang Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang ini, polisi berhasil mengamankan Kepala Cabang KSP Bangun Jaya Bersama, Yovan Hermansyah (21).
Selain Yovan, polisi juga menangkap dua karyawan KSP Bangun Jaya Bersama yaitu Moch Zaenal (24) dan Andi Yoansuroid (22). "Mereka kita tangkap di teras KSP Bangun Jaya Bersama pada pukul 21.59 WIB," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (5/9).
Dikatakan Mukid, ketiga pelaku ini sudah sering mengkonsumsi sabu bersama. Ketika dilakukan penangkapan, ketiganya juga hendak berpesta sabu di teras kantor.
Baca Juga : Pegawai Bengkel AC Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Curiga Korban Penganiayaan
"Saat ditangkap mereka persiapan mau nyabu bareng. Sebelumnya juga sudah makai (nyabu, red) bareng," kata Mukid.
Dari penangkapan ketiga pelaku itu, polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 0,30 gram yang disimpan pelaku di plastik klip di dalam tas. Selain sabu, polisi juga menemukan pipet kaca yang ada sisa sabu bekas pakai.
"Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(*)