JOMBANGTIMES - Ribuan pil koplo diselundupkan Vina (33) ke Lapas Kelas II B Jombang dengan cara memasukkannya ke dalam buah salak. Obat keras berbahaya (okerbaya) itu dijual lagi di dalam lapas oleh suaminya dengan harga dua kali lipat.
Wanita asal Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang, itu sudah dua kali menyelundupkan buah salak berisi pil koplo ke Lapas Jombang. Aksi pertama dilakukan Vina pada Juli lalu sebanyak 900 butir. Ibu tiga anak ini mengirimkan barang haram tersebut kepada suaminya, Hermanto (35), yang sudah dua tahun mendekam di penjara karena kasus sabu-sabu.
Baca Juga : Polisi Pastikan 1.815 Pil Koplo yang Dikirim dengan Buah Salak Dijual di Dalam Lapas
"Jumat kemarin kami konfrontasi keduanya. Pasutri ini sudah mengakui bahwa sudah dua kali mengirim ke sana (Lapas Jombang, red). Yang pertama lolos, pengiriman hampir 900 butir," ungkap Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid saat diwawancarai di Mapolres Jombang, Selasa (1/9).
Pengiriman kedua dilakukan Vina pada Senin (24/8). Pada kiriman kedua ini, pelaku kurang beruntung. Paket salak berisi pil koplo itu berhasil dibongkar oleh petugas lapas saat menggeledah barang bawaan Vina. Dari situ, petugas lapas menemukan 1.815 butir pil koplo.
Dari keterangan pelaku dan suaminya, kata Mukid, ribuan pil koplo itu akan diedarkan di dalam Lapas. Begitu juga dengan kiriman yang pertama, juga diedarkan di dalam lapas.
Ternyata, Hermanto menjual pil koplo itu ke dalam lapas dengan harga tinggi. Harga pil koplo yang biasanya seharga Rp 20 ribu setiap 10 butir, di dalam lapas dijual hingga Rp 50 ribu setiap 10 butirnya. Artinya, harga pil koplo ketika dijual di lapas naik hingga dua kali lipat.
"Dari pemeriksaan lanjutan yang kami lakukan kemarin, suaminya mengakui di dalam itu dijual lagi. Dijual ke para napi per 10 butir seharga Rp 30-50 ribu. Jadi keuntungannya itu memang agak menggiurkan. Dari belinya seharga Rp 1 juta bisa dijual lagi hingga Rp 3 juta," beber Mukid.
Saat ini polisi masih berupaya mengejar pemasok pil koplo ke lapas yang dikirim melalui Vina. Polisi sedang melakukan upaya pelacakan nomor telepon yang didapat dari handphone Vina.
"Tidak cukup sampai di sini. Kami terus mendalami kasus ini. Kebetulan kami sudah mengantongi nomor telepon yang saat ini masih nonaktif. Selanjutnya kami akan melakukan pelacakan terkait nomor tersebut," ucapnya.
Baca Juga : Satpol PP Tepis Kabar Oknum ASN Terjerat Kasus Sabu adalah Anggotanya
Diberitakan sebelumnya, Vina datang ke Lapas Kelas II B Jombang pada Senin (24/8) pukul 09.00 WIB. Karena situasi pandemi covid-19, Vina hanya bisa menitipkan makanan di petugas lapas yang berjaga di depan pintu masuk. Setelah menitipkan makanan dan mengisi data registrasi, Vina meninggalkan lapas.
Hingga akhirnya pukul 09.30 WIB, bungkusan Vina digeledah petugas. Bungkusan Vina berisi nasi, lauk-pauk, dan salak 32 buah. Di situ, petugas menemukan buah salak yang isinya ternyata butiran pil koplo. Setelah dibongkar semua, ada 9 buah salak yang berisi pil koplo dengan total 1.815 butir.
Temuan tersebut lantas dilaporkan ke pihak Satreskoba Polres Jombang. Berdasarkan data registrasi di lapas, akhirnya polisi berhasil menangkap Vina pada pukul 15.30 WIB di rumah orang tuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Atas perbuatannya, Vina diganjar Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.