free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Pastikan 1.815 Pil Koplo yang Dikirim dengan Buah Salak Dijual di Dalam Lapas

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

01 - Sep - 2020, 00:51

Placeholder
Polisi saat memeriksa buah salak berisi pil koplo. (Foto Adi Rosul / JombangTIMES)

JOMBANGTIMES - Polisi telah memintai keterangan suami Vina (33), yakni Hermanto (35), atas kasus penyelundupan pil koplo dibungkus buah salak yang dikirim istrinya ke Lapas Kelas II B Jombang. Dari pemeriksaan polisi, ribuan pil koplo yang dikirim Vina ke Hermanto itu dijual kembali di dalam lapas.

Hal itu diungkap oleh Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid. Pihaknya sudah mengonfrontasi  hasil pemeriksaan Vina kepada suaminya, Hermanto. Dari pengakuan Hermanto, 1.815 pil koplo yang diselundupkan melalui buah salak itu akan diedarkan di dalam lapas.

Baca Juga : Datangi 6 Instansi, LSM KPK-RI Minta Sistem Lelang Tender Dirombak Ulang

Namun, Mukid belum bisa menjelaskan secara detil harga pil koplo ketika dijual di dalam lapas. "Diedarkan di dalam lapas. Harganya belum bisa kami jelaskan. Tunggu perkembangan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (31/8).

Vina sudah dua kali mengirim pil koplo dengan modus yang sama, yakni memasukkan pil koplo ke dalam buah salak. Kiriman pertama dilakukan pelaku pada bulan Juli kemarin. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang dari kenalan suaminya di luar lapas.

Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, Vina tidak mengenali orang yang memberikan salak berisi pil koplo tersebut. Untuk mengungkap pemasok obat keras berbahaya (okerbaya) itu, polisi akan mendalami keterangan Vina dan hasil pemeriksaan terhadap suaminya.

"Suaminya sudah kami konfrontasi. Ini masih melacak nomor-nomor yang dihubungi oleh istrinya," kata Mukid.

Kendati Hermanto sudah dimintai keterangan, polisi belum bisa menaikan statusnya menjadi tersangka. Saat ini, Hermanto masih dalam status saksi atas istrinya. "(Suami Vina, red) masih saksi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Vina datang ke Lapas Kelas II B Jombang pada Senin (24/8) pukul 09.00 WIB. Karena situasi pandemi covid-19, Vina hanya bisa menitipkan makanan di petugas lapas yang berjaga di depan pintu masuk. Setelah menitipkan makanan dan mengisi data registrasi, Vina meninggalkan lapas.

Baca Juga : Polres Blitar Kota Bongkar 5 Jaringan Pengedar Narkoba, Ada Yang Dikendalikan dari Lapas

Hingga akhirnya pukul 09.30 WIB, bungkusan Vina digeledah oleh petugas. Bungkusan Vina berisi nasi, lauk-pauk, dan salak 32 buah. Di situ, petugas menemukan buah salak yang isinya ternyata butiran pil koplo. Setelah dibongkar semua, ada 9 buah salak yang berisi pil koplo dengan total 1.815 butir.

Temuan tersebut lantas dilaporkan ke pihak Satreskoba Polres Jombang. Berdasarkan data registrasi di lapas, akhirnya polisi berhasil menangkap Vina pada pukul 15.30 WIB di rumah orang tuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Atas perbuatannya, Vina diganjar Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy