free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kafe Nekat Buka saat Pandemi, Satpol PP Bakal Tindak Tegas

Penulis : Joko Pramono - Editor : Yunan Helmy

01 - Sep - 2020, 00:25

Placeholder
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra. (Joko Pramono for Jatim TIMES)

Satpol PP Kabupaten Tulungagung memastikan akan menindak tegas tempat hiburan karaoke yang nekat buka pada masa pandemi covid-19. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran hingga penutupan tempat usaha.

Hal itu disampaikan Plt Kasatpol PP Tulungagung Rusdi melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup Artista Nindya Putra saat ditemui awak media, Senin (31/8/20).

Baca Juga : Prabowo Subianto: ke Depan Bukan Hanya Perang Senjata, Tapi Juga Ancaman Virus

Pria berambut klimis itu menuturkan, hingga saat ini dirinya masih berpegang teguh dengan edaran Pemkab Tulungagung tentang penutupan sementara kafe dan karaoke yang belum dicabut.

Sesuai edaran itu, maka dipastikan kafe dan karaoke belum diperbolehkan buka. "Selama belum dicabut, maka diimbau tidak dibuka lebih dulu," kata dia.

Satpol PP  berdalih pembukaan kafe dan karaoke berpotensi menjadi penyebaran covid-19. Ruangan karaoke yang sempit dan tertutup menjadi tempat berkembangnya virus.

Dalam satu ruang karaoke, biasanya terdapat dua orang lebih. Belum lagi mik yang digunakan bergantian. Sehingga dimungkinkan covid-19 menular di ruang karaoke.

"Usaha yang tidak memenuhi protokol kesehatan (prokes) dapat melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung Nomor 55 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Semua usaha wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes). Perbup tersebut mewajibkan usaha yang dikelola harus memenuhi prokes," terang  Artista.

Jika ada tempat karaoke yang bandel dan nekat buka,  satpol akan memberikan sanksi bertingkat. Mulai dari teguran, surat peringatan, penutupan tempat usaha hingga pencabutan izin operasional. "Itu kalau ada. Namun untuk sementara ini, belum ada tempat karaoke yang beroperasi dari pantuan kami," katanya.

Baca Juga : 17.851 RT dan RW di Kabupaten Malang Diwacanakan Terima Insentif 2021

Disinggung terkait temuan salah satu pengamat dan praktisi hukum Heri Widodo yang menyebut ada empat kafe karaoke buka, satpol  mengaku tidak akan tebang pilih. Jika memang ada, akan ditindak tegas. 

Selama ini, satpol PP telah berupaya melakukan pemantauan terhadap kafe karaoke di Tulungagung. Bahkan rutin gelar razia menindaklanjuti perbup dan aturan jam malam.  

"Jadi. di Tulungagung itu banyak warkop, karaoke, dan kafe karaoke. Jumlahnya pun ratusan. Namun kemarin, untuk warkop karaoke dapat kelonggaran. Mereka boleh membuka warkop, tapi tidak untuk karaoke," tandasnya.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Yunan Helmy