Kajian mengenai penambahan ruang terbuka hijau (RTH) dan pemakaman umum di Kota Malang dilaksanakan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau APBD-Perubahan 2020. Anggaran yang disiapkan untuk kajian senilai kurang lebih Rp 300 juta.
Hal itu disampaikan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman. Politisi PKS itu menyampaikan, dewan sepakat dengan perencanaan tersebut. Sebab, saat ini RTH Kota Malang terbilang masih jauh dari ketentuan, yaitu hanya tujuh persen dari yang seharusnya 20 persen dari luas lahan Kota Malang.
Baca Juga : Sosialisasi Pilkada Kabupaten Blitar, KPU Gandeng Seniman Lokal
"Kami dorong agar Pemkot Malang serius terhadap RTH. Kelola dengan baik aset yang ada," kata dia.
Dia pun meminta agar perangkat daerah terkait menyusun perencanaan yang matang. Salah satunya dengan menetapkan target pembuatan RTH baru setiap tahun. Dengan begitu, Fuad optimistis pemenuhan RTH di Kota Pendidikan ini akan segera terpenuhi. "Targetnya berapa, anggarannya berapa, direncanakan saja," ucapnya.
Fuad menyebut, legislatif akan mendukung upaya pemkot melakukan pembebasan lahan untuk menambah RTH asalkan sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga, pemilihan lokasi harus selalu diperhatikan.
"Kalau makam kajian tahun ini. Mungkin tahun depan sudah mulai pembebasan lahan. Rencana sepertinya di kawasan Kedungkandang," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto menyampaikan, kebutuhan lahan makam di Kota Malang semakin tinggi. Selain itu, ruang hijau terbuka di Kota Pendidikan ini perlu ditambah lagi. Sehingga, pembelian lahan akan dilakukan dalam waktu dekat. "Masih disusun master plan-nya. Lahannya sendiri masih belum ditentukan," ungkapnya.
Baca Juga : PAK, Anggaran Master Plan Tata Kelola Transportasi Lokal Dikembalikan
Wasto menjelaskan, kebutuhan lahan makam dari tahun ke tahun terus bertambah. Meski selama ini sudah ada kewajiban bagi para pengembang untuk menyediakan lahan makam, kebanyakan pengembang memilih membayar kewajiban membayar kas. Terutama untuk perumahan dengan klaster kecil.
Sedangkan bagi klaster besar, pengembang telah menyediakan lahan makam sesuai dengan ketentuan yang dibuat. "Kalau bayar ke kas daerah, hitungannya dua persen kali luas lahan kali nilai NJOP," terangnya.