free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pengajuan Akte Kelahiran di Kabupaten Malang Tinggi, Sehari Ada 300 Pemohon

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

28 - Aug - 2020, 03:27

Placeholder
Plt Dispendukcapil Kabupaten Malang, Sirath Aziez saat menjelaskan data jumlah akte kelahiran yang belum tertangani di Kabupaten Malang (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

Jumlah kelahiran bayi di Kabupaten Malang tergolong masih tinggi. Hal itu dapat dibuktikan dengan banyaknya pemohon akte kelahiran anak, yang dilayangkan ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Malang.

Dijelaskan Sirath Aziez selaku Plt (Pelaksana tugas) Dispendukcapil Kabupaten Malang, jika di rata-rata dalam sehari ada sekitar 300 berkas kepengurusan akte kelahiran baru, yang ditangani oleh Dispendukcapil.

Baca Juga : Pelayanan Makin Cepat, Mudah dan Bersih, Dispendukcapil Pemkab Blitar Gelar Rakor

”Secara jumlah pasti saya harus ngecek ke kantor dulu, tapi jika dirata-rata pada posisi sekarang ini, per hari kurang lebih ada sekitar 300-an pemohon akte kelahiran. Kalaupun kurang tidak banyak selisihnya (dari 300, red),” ungkap Sirath saat ditemui media online ini usai menghadiri agenda di Pendapa Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (27/8/20200).

Jika ditotal, lanjut Sirath, sampai dengan saat ini ada 671 ribu jumlah anak yang harus melakukan pengurusan akte kelahiran. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 96 persen anak di Kabupaten Malang yang sudah memiliki akte kelahiran.

”Jadi kurang lebih dari 671 ribu anak itu (di Kabupaten Malang) sampai saat ini yang sudah terlayani baru sekitar 96 persen. Sedangkan dari 671 ribu jumlah anak yang wajib memiliki akte kelahiran tersebut, kurang lebih ada sekitar 4 persen yang belum memiliki akte kelahiran,” terang Sirath.

Diterangkan Sirath, jumlah anak yang wajib memiliki akte kelahiran namun belum terlayani tersebut, dihitung mulai dari usia 0 hingga 18 tahun. ”Makanya untuk menuntaskan atau memaksimalkan itu (jumlah anak yang wajib memiliki akte kelahiran namun belum terlayani, red) salah satunya dengan cara melaunching pelayanan Ketan Ireng,” sambung Sirath.

Seperti yang sudah diberitakan, Kamis (27/8/2020) Dispendukcapil Kabupaten Malang melaunching pelayanan Ketan Ireng (Kependudukan dan Kesehatan Mari Bareng). Dimana, dalam agenda tersebut diresmikan langsung oleh Bupati Malang, HM Sanusi.

Baca Juga : Berantas Rokok Ilegal, Diskominfo Gandeng Trantib Kecamatan dan Perangkat Desa

Ada beberapa kemudahan yang didapat dari pelayanan Ketan Ireng tersebut. Selain proses kepengurusan yang dapat rampung selama sehari, melalui Ketan Ireng juga bisa mengurus surat kependudukan mulai dari akte kelahiran, Kartu Keluarga (KK), hingga KIA (Kartu Identitas Anak).

”Sebenarnya syarat yang diajukan untuk mengurus itu (KK, akte kelahiran, dan KIA) dari dulu sama. Hanya saja sebelum adanya Ketan Ireng waktu pengurusannya lama karena harus antri dan tatap muka. Sedangkan kalau Ketan Ireng ini bisa diurus sesaat setelah ibu melahirkan, sehingga sehari bisa jadi,” tutup Sirath sembari mengatakan jika syarat pelayanan akte kelahiran melalui Ketan Ireng hanya memerlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK, dan buku nikah.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya