Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang terus bekerja keras memberantas persebaran rokok ilegal. Apalagi, Kabupaten Malang termasuk daerah yang tinggi tingkat pelanggaran terkait produk tembakau
Menurut data Ditjen Bea dan Cukai Jatim II, hasil barang sitaan yang dimusnahkan pada Februari 2020 lalu oleh Kantor Bea Cukai Malang, Kabupaten Malang dikategorikan sebagai daerah yang tinggi angka pelanggarannya. Temuan atau penindakan hasil tembakau seperti rokok ilegal didominasi beberapa wilayah yang ada di Malang Selatan.
Baca Juga : Mayoritas Desa di Bangkalan Dinilai Masih Trauma untuk Memulai BUMDes, Kenapa?
Surjaningsih, kepala seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Malang bahwa memang di Kabupaten Malang, mengatakan masih banyak sejumlah Kecamatan yang menjadi daerah merah beredarnya rokok ilegal.
"Beberapa kecamatan menjadi daerah merah bagi peredaran rokok ilegal. Kebetulan ada survei independen dari UGM terkait beredarnya rokok ilegal. Alhamdulillah selama dua tahun mereka melakukan survei, hasilnya (rokok ilegal) menurun," terang Surjaningsih.
Menurut dia, karena memang sentra rokok ada di Malang dan 60 persen pabrik rokok tersebut terletak di Kabupaten Malang, ia berharap peran Pemerintah Kabupaten Malang dapat mengurangi beredarnya rokok ilegal.
Untuk mengatasi permasalahan di atas, Diskominfo Kabupaten Malang ke depannya akan semakin kerap menggencarkan sosialisasi. Diskominfo akan menggandeng berbagai kelompok dan pihak-pihak terkait. Salah satunya sosialisasi yang dilangsungkan pada Selasa hari ini (25/8/2020) pukul 10.00 WIB di Hotel Ollino Garden Malang
"Sosialisasi ini dihadiri sekitar 60 orang dari perangkat desa dan kasi trantib Kecamatan Turen," terang Surjaningsih.
Baca Juga : Tidak Libatkan Badan Pengawas, Rakor BKAD dan UPK Jadi Sorotan
"Mengapa Turen? Karena Kecamatan Turen di posisi menuju daerah Malang Selatan dan ditengarai banyak pabrik rokok rumahan di sana," kata Aniswaty Aziz, kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang.
Jadi, Dinas Kominfo mengandalkan aparatur di tingkat desa dan kecamatan sebagai garda terdepan pemberantasan rokok ilegal karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Aniswaty berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman ilmu, wawasan serta pengetahuan perundangan sebagai bekal bagi aparatur kecamatan dan perangkat desa dalam melakukan pengawasan dan mengurangi peredaran rokok ilegal.
"Aparatur kecamatan dan perangkat desa diharapkan mampu membantu mengawasi dan mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing. Terutama di wilayah Kecamatan Turen," tandas Aniswaty.