Bantuan subsidi gaji bagi pekerja non-PNS dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) bergaji di bawah Rp 5 juta diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini (Kamis, 27/8/2020).
Penerima bantuan merupakan yang telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Baca Juga : Pelaku Usaha Usul Keringanan, DPRD Minta Bapenda Kota Malang Lebih Fleksibel
Sebanyak 109 ribu warga Kota Malang menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah pusat yang secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya, Imam Santoso menyatakan, dari total 130.930 yang terdaftar dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK di wilayah Malang Raya yang telah memenuhi persyaratan di Kota Malang dan mendapatkan subsidi gaji saat ini sebanyak 109 ribu warga. Yang mana itu terbagi dari pelaku usaha dan BUMN.
"Memang persyaratan yang disampaikan oleh pemerintah adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai upah dibawah Rp 5 juta. 109 ribu warga ini yang sudah memenuhi persyaratan bantuan subsidi upah. Dari total itu, 6 ribu warga merupakan pelaku usaha dan badan usaha," ujarnya.
Bantuan yang diberikan, yakni senilai Rp 600 ribu per bulannya selama kurun waktu empat bulan ke depan. Artinya, setiap pekerja yang lolos verifikasi akan mendapatkan total Rp 2,4 juta gaji bersubsidi dari pemerintah tersebut.
Meski begitu bagi perusahaan yang belum terverifikasi, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau untuk segera menyelesaikan tahapan administrasi. Yaitu, selain aktif sebagai peserta perusahaan yang menaungi juga harus menyetorkan data tenaga kerja dan nomor rekening pekerja, baik secara online maupun pengiriman berkas langsung.
Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan tenggat waktu hingga 31 Agustus 2020 mendatang. Nantinya, bantuan yang cair akan didistribusikan melalui rekening masing-masing pekerja setiap dua bulan sekali hingga Desember 2020 mendatang.
"Nanti pencairan mulai September secara bertahap, karena kami harus melakukan validasi dan verifikasi data berlapis,” tandasnya.
Baca Juga : Peringatkan Aparat Penegak Hukum, Jokowi: Jangan Manfaatkan Regulasi yang Tak Sinkron
Lebih jauh, Sutiaji mengharapkan bagi warga yang telah menerima bantuan subsidi tersebut bisa memanfaatkannya dengan baik. Mengingat pandemi Covid-19 yang hingga kini masih belum diketahui kapan akan terselesaikan.
"Kami berharap, ini bisa digunakan dengan sebaik mungkin. Sembari terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena Kota Malang bergantung pada jasa dan perdagangan. Dan disiplin protokol Covid-19 harus terus dilakukan," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pekerja Darmiati mengaku bahagia telah bisa menerima bantuan subsidi dari pemerintah. Sebab selama pandemi, pabrik yang dinaunginya cukup sepi pelanggan.
Nantinya, dari bantuan subsidi tersebut akan dipergunakannya untuk membeli keperluan sekolah anaknya. Salah satunya kuota internet untuk pembelajaran daring.
"Alhamdulillah sangat terbantu, karena kan pabrik yang biasanya ramai, sekarang sepi. Nanti uangnya buat bayar sekolah, sekarang kan online kuota mahal, untuk itu juga," ungkapnya.