Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan peringatan keras bagi para aparat penegak hukum. Jokowi meminta agar aparat penegak hukum tidak memanfaatkan berbagai regulasi yang tak sinkron untuk menakut-nakuti pihak eksekutif hingga masyarakat.
Terkait hal itu, pemerintah pun kini berupaya untuk terus melakukan pembenahan regulasi agar sinkron secara bertahap.
Baca Juga : Pasca Kemensos ke Tulungagung, Apakah BPNT Sudah Kembali ke Pedum? Ini Jawabannya
Peringatan itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi.
"Kita akan terus melakukan sinkronisasi regulasi secara berkelanjutan. Saya peringatkan sebagai penegak hukum dan pengawas, ini saya sampaikan berkali-kali. Jangan pernah memanfaatkan hukum yang tidak sinkron ini untuk menakut-nakuti eksekutif, menakut-nakuti pengusaha, dan masyarakat," ujar Jokowi seperti dikutip melalui tayangan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (26/8/2020).
Menurut Jokowi, penyalahgunaan dengan menakut-nakuti justru akan berdampak buruk pada agenda pembangunan nasional.
"Penyalahgunaan regulasi untuk menakut-nakuti dan memeras ini membahayakan agenda pembangunan nasional, yang seharusnya bisa kita kerjakan secara cepat menjadi lamban. Bahkan tidak bergerak karena ketakutan-ketakutan itu," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini bahkan mengatakan aparat penegak hukum yang menakut-nakuti merupakan musuh negara.
"Saya peringatkan aparat penegak hukum yang melakukan ini adalah musuh kita semua, musuh negara. Saya tidak beri toleransi pada siapapun yang melakukan pelanggaran ini," ungkap Jokowi.
Ia sendiri mengaku jika banyak regulasi yang belum sinkron satu sama lain.
Baca Juga : Aliansi Masyarakat Peduli Covid-19 Prihatin Pemkab Banyuwangi Lamban Tangani Pandemi
Oleh sebab itu, Jokowi menegaskan jika pemerintah terus berupaya membenahi hal tersebut. Salah satunya yakni melalui Rancangan Undang-undang Omnibus Law.
Jokowi mengklaim adanya draf RUU saat ini masih dibahas menjadi upaya untuk memadukan berbagai aturan yang tak sinkron. Dengan itu, berbagai aturan yang selama ini belum sinkron dan dimanfaatkan untuk menakuti bisa memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Omnibus Law, ini satu UU yang mensinkronisasikan puluhan UU secara serempak. Sehingga antar-UU bisa selaras, memberi kepastian hukum dan mendorong kecepatan kerja, inovasi, akuntabel, dan bebas korupsi," cetusnya.