Kebisingan dan perkelahian yang disebabkan para pengguna knalpot brong akan segera ditangani oleh Satlantas Polres Lumajang. Hal itu disampaikan oleh Kasatlantas Polres Lumajang, AKP I Putu Angga Feri ketika dihubungi JatimTimes, Rabu (26/8/2020)
Pihaknya siap melakukan razia secara dadakan di titik-titik yang memang sering digunakan untuk aksi menggeber motor dan tempat transaksi penjualan knalpot.
Baca Juga : Gedung Wicaksana Laghawa Polres Malang Diresmikan, Tampung Arsip dan Logistik
“Kami akan melakukan razia secara dadakan, seperti tahun baru kemarin banyak sekali yang terkena razia akibat tidak mematuhi aturan dan mengganggu ketertiban,” jelasnya.
Disamping itu, pihaknya juga juga akan menindak pengendara roda dua yang memakai knalpot brong dengan pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Ketika ditanya perihal efek jera, ia menolak untuk knemenghukum para pengendara dengan meletakkan telinga di dekat knalpot brong.
“Kami menghukum para pengguna knalpot brong sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa harus meletakkan telinga di dekat knalpot lalu digeber. Tindakan yang kami lakukan cukup menyita knalpot dan menghancurkannya,” tandasnya.