free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Knalpot Brong Mulai Marak Lagi, Satlantas Polres Lumajang Siap Gelar Razia Dadakan

Penulis : Bramastyo Dhieka Anugerah - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

27 - Aug - 2020, 12:49

Placeholder
Penertiban Knalpot Brong (Foto: Bramastyo Dhieka Anugerah / Jatim Times)

Kebisingan dan perkelahian yang  disebabkan para pengguna knalpot brong akan segera ditangani oleh Satlantas Polres Lumajang. Hal itu disampaikan oleh Kasatlantas Polres Lumajang, AKP I Putu Angga Feri ketika dihubungi JatimTimes, Rabu (26/8/2020)

Pihaknya siap melakukan razia secara dadakan di titik-titik yang memang sering digunakan untuk aksi menggeber motor dan tempat transaksi penjualan knalpot.

Baca Juga : Gedung Wicaksana Laghawa Polres Malang Diresmikan, Tampung Arsip dan Logistik

“Kami akan melakukan razia secara dadakan, seperti tahun baru kemarin banyak sekali yang terkena razia akibat tidak mematuhi aturan dan mengganggu ketertiban,” jelasnya.

Disamping itu, pihaknya juga juga akan menindak pengendara roda dua yang memakai knalpot brong dengan  pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Ketika ditanya perihal efek jera, ia menolak untuk knemenghukum para pengendara dengan meletakkan telinga di dekat knalpot brong.

“Kami menghukum para pengguna knalpot brong sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa harus meletakkan telinga di dekat knalpot lalu digeber. Tindakan yang kami lakukan cukup menyita knalpot dan menghancurkannya,” tandasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bramastyo Dhieka Anugerah

Editor

Moch. R. Abdul Fatah