free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

10 Tahun Tak Diperhatikan Wali Kota Risma, Pemegang Surat Ijo Gruduk Balai Kota

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

25 - Aug - 2020, 02:34

Placeholder
Demo di Balai Kota Surabaya

Ratusan warga Kota Surabaya melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya. Mereka menuntut agar surat ijo bisa dirubah menjadi SHM, Senin (24/8/2020).

Awalnya, mereka menggelar aksi di depan air mancur. Lalu, bergerak menuju pintu masuk Balai Kota Surabaya yang berada di Jalan Sedap Malam. 

Baca Juga : Lagi, Area Balai Surabaya Dijadikan Tempat Ajang Politik

 

Para pendemo ini membawa sejumlah bendera merah putih dan sejumlah poster. Diantaranya ada yang bertuliskan “Bu Risma Tolong Po’o”. Sebagian mereka juga memakai kaos berwarna hijau yang bertuliskan “hapus surat ijo menjadi SHM”.

Namun, usaha mereka untuk menemui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini lagi-lagi kandas. Karena Risma sama sekali tak terlihat keluar.

Kemudian perwakilan para pendemo diperbolehkan masuk lima orang. Sempat juga terjadi aksi dorong di sana karena yang ingin masuk sebenarnya lebih lagi. Akhirnya perwakilan warga bisa masuk dan membawa dua kotak berisi dokumen yang diserahkan ke perwakilan Pemkot Surabaya.

“Sekarang surat lagi ditangani satu persatu, ada perwakilan di dalam. Sekarang kita lanjut ke DPRD untuk melakukan interpelasi,” ujar salah seorang orator di atas mobil komando.

Taufik Iman Santoso Pembina Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya menyampaikan, dalam aksi ini mereka ingin mengunggah Pemerintah Kota Surabaya. Karena Pemerintah Kota mestinya mensejahterakan masyarakat. 

"Amanat Undang-Undang mengenai tanah itu untuk kemakmuran rakyat. Bukan untuk kepentingan Pemkot," ujarnya.

“Nah ini adalah tanah negara, jelas Pemkot mengajukan tanah negara menjadi HPL (hak pengelola lahan). HPL itu hanya pelimpahan pengelolaan saja, bukan hak milik. Tapi oleh Pemkot disewakan, alasannya disewakan. Itu melanggar ketentuan,” lanjut Taufik.

Baca Juga : Geram Aktivitas Penambangan Liar, Warga Dua Kabupaten ini Gruduk Tambang dan Sita 6 Truk

 

Dalam aksinya ini, Taufik menyampaikan juga jika pihaknya ingin mendorong Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), agar segera mengeluarkan keputusan mengenai pencabutan HPL tersebut.

“Kita juga meminta ke DPR untuk melakukan interpelasi untuk meneliti, apakah aset Pemkot ini miliknya. Ternyata dalam simbada Pemkot ini dari mana,” tuturnya. 

Selama ini menurut Taufik, siapapun wali kota dari Surabaya belum ada yang mampu menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan pihaknya meyakini ini sengaja terus dibiarkan sebab memiliki retribusi. Pemegang surat ijo ini kata dia ada sekitar 48 persil. Dengan menyumbang PAD sekitar Rp 50 miliar setiap tahunnya.

"Padahal Rp 50 miliar ini kecil dibandingkan APBD Kota Surabaya yang hampir mencapai Rp 10 triliun," imbuhnya.
 

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana