Warga dari dua kabupaten meluruk lokasi tambang galian pasir ilegal di Jombang. Dari aksi tersebut, warga menyita 6 truk pengangkut pasir untuk diserahkan ke pihak kepolisian setempat.
Aksi warga meluruk tambang galian pasir ini terjadi di Dusun Kedungtimongo, Desa/Kecamatan Megaluh, Minggu (23/8). Lokasi tambang berada tepat di sisi timur Sungai Brantas desa tersebut. Diketahui, lahan yang ditambang merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Lokasi itu berupa lahan pertanian.
Baca Juga : Pemotor Belok Mendadak, Truk Brimob Pengamanan Warga Baru PSHT Saling Tubruk
Koordinator aksi, Mujiono (47) mengatakan, aksi warga meluruk aktivitas penambangan pasir ilegal itu dilakukan sejak pagi. Lokasi penambangan pasir ilegal ini berada di perbatasan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.
Karena itu, warga yang ikut aksi itu berasal dari dua kabupaten yaitu Kabupaten Nganjuk dan Jombang. Yakni, warga Dusun Pulokrangkong, Desa Munung, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk dan warga Desa/Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Ada sekitar 150 orang dari dua wilayah, yang mendatangi lokasi penambangan saat itu. Kedatangan ratusan warga ini bertujuan menghentikan aktivitas penambangan pasir liar yang berada di tanah milik pemerintah provinsi Jawa Timur.
"Tuntutan dari masyarakat, sebenarnya tidak banyak. Hanya mau penggalian pasir secara ilegal dihentikan," ujarnya saat diwawancarai di Mapolsek Megaluh, Minggu (23/8) siang.
Dijelaskan Mujiono, aksi warga meluruk lokasi tambang tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Megaluh. Warga yang datang ke pihak kepolisian itu, juga sempat menggelar aksi protes di halaman mapolsek dengan membentangkan poster-poster tuntutan. Seperti 'Stop Penggalian Ilegal' hingga 'Jangan Rusak Lingkungan'.
Mereka datang dengan membawa barang bukti sitaan warga di lokasi tambang, yakni berupa 6 buah truk berisi pasir dan alat-alat kerja seperti cangkul. "Dari warga tadi menyita cangkul, sekrop, terus truk ada 6, dan mobil coll bak ada satu. Itu semua kita serahkan ke polsek. Untuk tindaklanjutnya kita serahkan ke Polsek," tandasnya.
Aksi warga ini, kata Mujiono, sebagai bentuk kepedulian warga terhadap dampak lingkungan di desa mereka. Pasalnya, dari aktivitas penambangan pasir liar itu sudah mulai mengancam lahan di pemukiman warga. Warga khawatir kalau aktivitas penambangan itu bisa melongsorkan tanah warga. Khususnya di Dusun Pulokrangkong, Desa/Kecamatan Munung.
"Dampak yang dirasakan itu memang ketara sekali. Jadi kalau saya tanahnya di sebelah, otomatis kalau dikeruk longsornya ke sana. Jadi ya menguntungkan satu orang tapi merugikan orang banyak," kata Mujiono.
Sementara, Kapolsek Megaluh AKP Darmaji mengatakan, aksi warga tersebut menuntut agar aktivitas penggalian pasir untuk ditutup. Untuk itu, dirinya sudah menemukan pihak warga dengan pengelola tambang untuk menyepakati tuntunan warga.
Baca Juga : Amankan Pengesahan PSHT, TNI-Polri di Blitar Sekat 4 Titik Perbatasan
Pada waktu itu juga, kata Darmaji, dirinya memutuskan untuk menutup aktivitas penggalian liar itu. Penutupan tersebut juga disepakati oleh pengelola tambang melalui surat kesepakatan yang ditandatangani bersama perwakilan warga dan aparat kepolisian.
"Permintaan para pemerhati lingkungan ini (aktivitas penambangan pasir, red) sementara untuk dihentikan. Jadi sudah tanda tangan tiga pilar, masyarakat desa, dari pengelola penambang sepakat untuk berhenti," jelasnya.
Dijelaskan Darmaji, masalah penambangan liar tersebut selesai dalam musyawarah warga dengan pengelola tambang. Untuk itu, kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum. Begitu juga dengan kendaraan yang disita oleh warga, tidak dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian. Kendaraan dikembalikan ke pengelola saat itu juga.
"Karena ini kan penambangannya skala kecil, menggunakan alat-alat manual. Sehingga sementara ini, untuk pertama dan terakhir sepakat musyawarah dengan para pemerhati lingkungan untuk dihentikan kegiatannya. Kita sudah buatkan surat pernyataan ke dua belah pihak untuk tidak diteruskan dan ditutup kembali," pungkasnya.(*)