Jatuhnya harga ikan gurami dan ikan tawar lain yang menjadi komoditas andalan pembudidaya di Tulungagung mendapat respons dinas terkait.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tulungagung melalui Kasi Pembenihan Andra Rejekining Rahayu mengatakan, sebenarnya pihaknya dari awal pandemi Covid-19 itu sudah memprediksi kondisi ini.
Baca Juga : Kuatkan Perekonomian di Tengah Pandemi, TPID Kabupaten Blitar Jalin Sinergi dengan Dekopin
"Kita juga sudah laporan ke sana-ke sini akan prediksi kami. Sekalian kita juga usul skema untuk mengatasinya yang salah satunya di Blitar ngotot untuk dimasukkan ke (program) BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)," kata Andra, Sabtu (22/08 /2020).
Saat itu, cerita Andra waktu kantor lain Work From Home (WFH) pihaknya bersama penyuluh KKP malah sibuk cari data pendukung.
"Prediksi kita 3 bulan pandemi bisa selesai ternyata seperti ini," kata Andra.
Upaya terakhir (kemarin) pihaknya sudah menyampaikan ke Asosiasi Pembudidaya Ikan Gurami Tulungagung (Aspigrata) agar usulan itu disampaikan.
"Beliau-beliau yang di atas itu punya pandangan kalau pembudidaya ikan itu semua orang kaya, tapi kan sekarang ini pada terancam bangkrut itu kami menyadari," ujarnya.
Faktor lain yang membuat harga terus mengalami penurunan harga menurut Andra, selama ini 80 persen hasil ikan serap untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di kota besar seperti Surabaya dan Jakarta.
Baca Juga : Kampanye Gemarikan, Pemkot Mojokerto Dapat 150 Paket Bantuan Pangan buat Keluarga Stunting
"Di kota besar ini punya budaya kalau pesta itu menyajikan ikan gurami. Karena di kota besar restoran pada tutup dan hajatan dilarang jadinya stok kita melimpah," ungkapnya.
Perlu diketahui, Timkor Bansos pangan Kabupaten Tulungagung sebelumnya telah menetapkan komoditas pangan berupa beras, telur dan ikan segar. Namun, pada perjalanannya, skema yang diharapkan menguntungkan pembudidaya ikan ini ternyata diganti dengan komoditas lain.
Surat edaran agar bansos menyerap ikan segar ini sebenarnya juga telah dikeluarkan oleh kementerian perikanan yang dikeluarkan pada 03 April 2020. Namun, Surat Edaran ini rupanya juga "dilawan" dengan alasan KPM (keluarga penerima manfaat) menghendaki komoditas lain.