Meski tahun 2020 belum berakhir, DPRD Kota Malang tampaknya sudah menyiapkan beberapa rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif. Salah satu di antaranya adalah ranperda yang mengatur tentang pondok pesantren di Kota Pendidikan ini.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan, ranperda inisiatif itu saat ini memang belum dibahas secara resmi. Namun memang sudah beberapa kali dibahas secara internal oleh masing-masing fraksi. "Untuk ranperda berkaitan dengan pondok pesantren itu diusulkan Fraksi PKB," katanya.
Baca Juga : Tiga Ranperda Disetujui, P-APBD Jombang Bertambah Rp 137 Miliar
Made menjelaskan, ada beberapa hal yang akan dikuatkan terhadap kedudukan pondok pesantren melalui ranperda yang masih dalam tahap perencanaan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan penguatan dan pengembangan ponpes. Mengingat, ponpes di Kota Malang terbilang banyak.
"Secara rinci memang belum dipetakan. Tapi pembahasan bersama para tokoh dan pendiri pondok pesantren sudah dilakukan. Pada 2021 sudah akan dibahas," ujar Made.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengelurkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren. Undang-undang tersebut salah satunya membahas penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Dengan adanya undang-undang tersebut, diharapkan penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Selain itu, UU itu menjadi landasan hukum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan pesantren.
Baca Juga : Wabup Lumajang Berharap Pesantren Jadi Aura Positiv Bagi Lumajang
Undang-undang tersebut saat ini didorong untuk bisa diimplementasikan di setiap daerah. Kota Malang sebagai Kota Pendidikan yang memiliki banyak pondok pesantren pun terus didorong agar segera memiliki perda yang mengatur pondok pesantren.