Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jombang tahun anggaran 2020 ditetapkan. Pada P-APBD TA 2020 ini, Pemkab Jombang mendapat persetujuan DPRD untuk menambah anggaran sebanyak Rp 137 miliar lebih.
Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengatakan, Raperda P-APBD TA 2020 ini dibahas di dalam rapat paripurna DPRD Jombang. Dari rapat paripurna pada Rabu (19/8) kemarin, diputuskan P-APBD TA 2020 berubah menjadi 2 triliun 992 miliar 448 juta 313 ribu 574 rupiah 34 sen. Sebelumnya, APBD TA 2020 Kabupaten Jombang sebesar 2 triliun 854 miliar 663 juta 347 ribu 458 rupiah 31 sen.
Baca Juga : Covid-19 Terus Meningkat, Bupati Malang Berencana Gelontorkan APBD untuk Beli Motor Trail
"P-APBD TA 2020 ini bertambah sejumlah 137 miliar 784 juta 966 ribu 116 rupiah 3 sen. Ranperda P-APBD sudah disetujui oleh dewan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/8).
Tidak hanya Ranperda P-APBD yang diputuskan dalam rapat paripurna saat itu. Dua Ranperda lain juga disetujui oleh para anggota dewan dan ditetapkan oleh Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi menjadi Perda.
Dua Ranperda itu yakni, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang nomor 7 tahun 2019 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik Kabupaten Jombang, serta Ranperda Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Bupati - Wakil Bupati Tahun 2024.
"Penetapan tersebut setelah agenda Penyampaian Pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang. Semuanya menyetujui terhadap Jawaban Bupati Jombang tentang Raperda Tahun 2020," kata Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi.
Sementara, ada sejumlah catatan yang disampaikan oleh sejumlah fraksi di DPRD Jombang mengenai 3 Ranperda yang disahkan menjadi Perda tersebut. Catatan pertama disampaikan oleh Fraksi PDI-P.
Baca Juga : Maksimalkan Distribusi Air, Pemkab Malang Bangun 3 SPAM untuk Belasan Ribu Saluran Baru
Catatan yang disampaikan mengenai pelaksanaan Pilkades yang akan diselenggarakan untuk 11 desa pada bulan Desember mendatang. "Pelaksanaan pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada 11 desa pada bulan Desember 2020, pada pelaksanaannya diberikan surat resmi diperbolehkannya pelaksanaan pilkades serentak, agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari," ujar lusye Widiyanawati, anggota Fraksi PDI-P saat membacakan pendapat akhir.
Catatan juga disampaikan oleh Fraksi Demokrat, Heri Purwanto. Ia menyampaikan, pemerintah harus melihat pada kondisi pandemi Covid-19 yang tidak tahu sampai kapan akan selesai. "Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar dalam pelaksanaan dilakukan dengan langkah yang cepat dan tepat," tandasnya.
Sidang Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara 3 Ranperda yang telah disetujui 8 Fraksi DPRD Kabupaten Jombang. Penandatanganan oleh Bupati Jombang dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang.(*)