Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Kemenkeu Berikan BLT Rp 2,4 Juta, UMKM di Kota Malang Masih Bisa Daftar

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Aug - 2020, 10:50

Placeholder
Kepala Diskopindag Kota Malang, Wahyu Setianto (Dokumentasi MalangTIMES)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM). Setidaknya ada 12 juta pelaku UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Program tersebut telah dimulai pada 17 Agustus 2020 sampai 31 Desember 2020 mendatang. Dalam tahap awal, setidaknya ada 700 ribu pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan tersebut. Dengan skema berupa uang senilai Rp 2,4 juta per pelaku UMKM yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

Baca Juga : Menkeu Ajak Masyarakat Bangkit lewat Momen Kemerdekaan ke-75 RI

Salah satu persyaratan yang diberikan pemerintah pusat bagi calon penerima bantuan usaha mikro adalah, dengan  kriterianya pelaku usaha tersebut belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan

Di Kota Malang sendiri, saat ini pelaku UMKM masih belum menerima bantuan tersebut. Lantaran Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang masih melakukan pendataan.

"Saat ini masih dalam taraf pendaftaran," kata Kepala Diskopindag Kota Malang, Wahyu Setianto.

Wahyu menjelaskan, pendaftaran dilakukan sejak 10 Agustus Lalu hingga 20 Agustus mendatang. Bagi pelaku UMKM di Kota Malang yang memenuhi kriteria pun diperkenankan untuk mendaftarkan diri secara online. Atau memenuhi berkas secara offline ke Diskopindag Kota Malang.

Persyaratan yang harus dipenuhi itu meliputi mengisi form database pelaku usaha mikro, fotokopi KTP Kota Malang, fotokopi rekening bank sesuai nama pengaju, nasabah perbankan dengan tabungan kurang dari Rp 2 Juta, fotokopi izin usaha UMKM, foto produk, dan bukan berstatus sebagai pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN,/BUMD.

"Jumlah penerima masih kami tunggu sampai jadwal pendaftaran habis," terang Wahyu.

Baca Juga : Bumdes Lana Usaha Bisa Untung Puluhan Juta dari Unit Usaha Ini

Lebih jauh Wahyu menyampaikan jika saat ini tercatat ada sekitar lima ribu UMKM di Kota Malang. Namun untuk yang memenuhi kualifikasi sebagaimana persyaratan yang ada masih terus dilakukan pendataan.

Karena selama ini, UMKM di Kota Malang belum semuanya mengantongi izin usaha seperti yang disyaratkan. Pasalnya, rata-rata pelaku UMKM di Kota Pendidikan ini berjalan menggunakan modal kecil dan home industri. Sedangkan yang memiliki izin usaha rata-rata adalah UMKM dengan omset yang cukup tinggi.

"Persyaratannya memang seperti itu," jelas Wahyu.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Nurlayla Ratri