Peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, cukup menghawatirkan. Hal itu dibuktikan dengan banyak kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini. Sepanjang 2 Juli hingga 9 Agustus 2020, aparat kepolisian mengungkap sebanyak 14 kasus dengan jumlah tersangka 15 orang.
Dari ke 15 tersangka yang paling menonjol adalah hasil penangkapan pada 2 Juli 2020 di daerah Parseh, Kecamatan Socah Bangkalan, dengan tersangka atas nama Subaidi sebagai pengidar.
Baca Juga : Polres Malang Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Kendaraan Motor, Amankan 25 Unit Motor
"Ini warga kecamatan Socah, dengan Barang Bukit (BB) yang diamankan 23 gram," ucap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat Konferensi pers di halaman Mapolres Bangkalan, Kamis (13/08/2020).
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, Sub pasal 112 ayat 2 undang undang RI No. 35 tahun 2009, tentang pengedaran obat-obatan terlarang jenis sabu. "Sehingga tersangka mendapat ancaman maksimal 5 dan 20 tahun penjara," lanjutnya kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bangkalan Iwan Kusdianto mengatakan, dari ke 15 tersangka ini pihaknya menyebutkan masih pelaku baru semua.
Namun meski disinyalir pemain baru semua, dari salah satu perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dari kecamatan Socah ini tergolong tinggi. "Dilihat dari BB yang mencapai 23 gram, tindakan yang dilakukan dari Socah ini termasuk tergolong tinggi lah," ujarnya.
Baca Juga : Maling Terekam CCTV Pakai Atribut Mirip Tentara, Kapenrem Lakukan Pendalaman
Selain itu, Iwan panggilan Kusdianto juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi obat terlarang. "Jangan sampai terjebaklah dengan itu, karena nikmatnya hanya sesaat, tetapi sesalnya sangat lama," pungkasnya.
Diketahui pelaku rata-rata berusia 20 tahun ke atas, dengan 14 kasus jumlah sabu keseluruhan yang diamankan sebanyak 69,93 gram dan ekstasi 2 butir.