free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Kendaraan Motor, Amankan 25 Unit Motor

Penulis : Aldi Nur Fadil Auliya - Editor : A Yahya

13 - Aug - 2020, 04:02

Placeholder
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan Surat Kendaraan Bermotor di Malang (Foto: Aldi/MalangTIMES)

Sindikat pemalsuan kendaraan motor antar kota/kabupaten berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang. Dari pengungkapan perkara ini, Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. 

Antara lain 14 unit Sepeda motor Honda Vario 150, 7 unit Sepeda Motor Honda Vario 125, 3 unit Sepeda motor Honda ADV, 1 unit Sepeda motor Honda Sonic, 24 buah BPKB sepeda motor honda vario dan 23 lembar STNK sepeda motor honda vario.

Baca Juga : Simpan Sabu, Tukang Tambal Ban Ditangkap Polisi

Selain mengamankan belasan barang bukti, Sat Reskrim Polres Malang juga telah berhasil mengamankan pelaku berinisial KK (43) warga asal Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang dirilis pada Rabu (12/8/2020).

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengubah nomer rangka dan nomer mesin kendaraan untuk disesuaikan dengan surat-surat kendaraan yang dimiliki sindikat berupa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), faktur pembelian, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Tersangka yang kami amankan ini (KK) adalah sindikat, ya. Satu orang berinisial CY juga sudah diamankan tim dari Polda Jatim, ”ungkap Kapolres Malang.

Hendri menjelaskan, sindikat ini berhasil dibongkar bermula saat Polres Malang memperoleh laporan dari masyarakat yang mendapati ketidaksesuaian antara nomer tahun pembuatan dengan nomer rangka dan nomer mesin pada motor.

"Dari laporan tersebut lalu kita selidiki, ternyata ini adalah sindikat. Kami masih memburu beberapa pelaku yang terkait dalam kasus ini,” terang Umar.

Sementara itu, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut di Dsn. Lowok, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Sebagai informasi, akibat ulahnya, pelaku diancam dengan pasal 263 tentang pemalsuan dan pasal 480 penadahan KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun.

Baca Juga : Simpan Sabu, Tukang Tambal Ban Ditangkap Polisi

Sementara itu, pelaku mengaku membeli barang bukti berupa sepeda motor leasing  kemudian diubah. Motor leasing tersebut didapatkan oleh pelaku dengan harga murah, yakni hanya berkisar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta tergantung kondisi barang.

Kemudian, setelah berhasil diubah, oleh si pelaku dijual sesuai tipe kendaraan tersebut yakni berkisar antara Rp 17 juta sampai Rp 30 juta per unitnya. "Saya beli motornya masih Rp 8 juta sampai Rp 10 juta. Keuntungan setiap penjualan per unit motor Rp 700 ribu pak," kata pelaku.

Sementara itu, KK mengaku sepeda motor tersebut dijual kepada masyarakat dan dealer sepeda motor. Ia mengaku bahwa dirinya telah berhasil menjual kurang lebih sejumlah 200 unit motor. "Iya, sekitar 200 motor, kurang lebih segitu pak," katanya. 

KK juga mengaku menjual motor secara online di facebook. Terkadang juga menjualnya secara langsung ke orang. ”Terkadang juga ke dealer-dealer sepeda motor," lanjutnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aldi Nur Fadil Auliya

Editor

A Yahya