Upaya meningkatkan daya saing industri kecil menengah (IKM) tak henti-hentinya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.
Kali ini sebanyak 100 pelaku industri kecil menengah di Kabupaten Blitar mengikuti sosialisasi kekayaan intelektual fasilitasi hak merek di Plaza IKM Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Bupati Rijanto Puji Hasil Pembangunan Program Kotaku di Desa Ngaglik
Sosialisasi ini diselenggarakan Disperindag dengan menghadirkan narasumber Wiwin Winarti dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, Senin (10/8/2020) dan Selasa (11/8/2020), dengan dibagi menjadi empat sesi. Satu sesi diikuti sebanyak 25 peserta.
Kepala Disperindag Kabupaten Blitar Tavip Wiyono menyampaikan, sosialisasi yang digelar kali ini merupakan kegiatan yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2020. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas usaha pelaku IKM di Kabupaten Blitar.
“IKM merupakan aset Pemkab Blitar dalam menunjang perekonomian di Kabupaten Blitar. Kami berikan sosialisasi dan fasilitasi hak merek supaya mereka lebih kreatif, lebih produktif, lebih mandiri dan berdaya saing sehingga dapat berkontribusi dalam peningkatan perekonomian di Kabupaten Blitar,” ungkap Tavip Wiyono kepada BLITARTIMES.
Agar IKM sebagai aset perekonomian meningkat kualitas dan produktivitasnya, Disperindag melalui DBHCHT tahun 2020 juga akan memfasilitasi hak merek bagi pelaku IKM. Menurut Tavip, sejauh ini masih cukup banyak pelaku IKM di Kabupaten Blitar yang belum memahami tata cara mengurus hak merek untuk jenis produk yang diproduksi.
“Masih cukup banyak pelaku IKM kita yang belum paham terkait dengan kekayaan intelektual yang mereka miliki. Ini jadi tugas kamj dari Disperindag untuk membantu mereka melalui fasilitasi. Kami akan bantu mereka dalam mengurus hak merek. Dan hari ini pelaku IKM kami berikan sosialisasi, khususnya IKM yang akan mengajukan hak merek,” paparnya.
Baca Juga : Dispendukcapil Kota Malang Ajak Masyarakat 'Ngegame' untuk Pahami Adminduk
Lebih dalam Tavip menyampaikan, hal intelektual bagi pelaku usaha merupakan sebuah hal yang sangat penting. Semisal jika mereknya nanti diplagiat oleh kelompok tertentu, maka yang bersangkutan bisa dilindungi oleh aturan hukum.
“Hal intelektual itu salah satunya adalah hak merek itu. Jadi, melalui DBHCHT ini, kami berikan sosialisasi dan sekaligus fasilitasi yang terkait dengan hak merek. Pemkab Blitar selalu hadir untuk masyarakat, khususnya pelaku IKM agar ke depan perekonomian Kabupaten Blitar semakin maju dan berkembang,” pungkasnya.(Adv/Kmf)