free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Jombang Persilakan Warganya Gelar Hajatan, Ini Syaratnya

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

09 - Aug - 2020, 02:38

Placeholder
Bupati Jombang Mundjidah Wahab saat mensosialisasikan SE Hajatan di kantor Kecamatan Jombang. (Foto : Dokumentasi Bagian Humas dan Protokol Setdakab Jombang)

Bupati Jombang Mundjidah Wahab mensosialisasikan Surat Edaran terkait hajatan di situasi Pandemi Covid-19. Ada beberapa poin di dalam SE hajatan itu, yang disampaikan oleh Mundjidah. Seperti apa?

SE hajatan itu disosialisasikan oleh Mundjidah saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Kecamatan Jombang, Jumat (7/8) kemarin. Sosialisasi itu disampaikan di hadapan 34 Kepala Desa di kecamatan kota. Acara digelar di pendopo kecamatan.

Baca Juga : Jatim Bermasker Libatkan Gerakan Perempuan, Sutiaji Optimistis Covid-19 Dapat Ditekan

Di kesempatan itu, SE Bupati Jombang Nomor: 700/415.10.1.3/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pesta Perkawinan Hajatan Dan Pertunjukan Seni Dalam Hajatan.

"Dengan sosialisasi ini saya berharap masyarakat dapat memahami secara tuntas dan tidak sepotong-sepotong untuk dapat mengetahui juga memahami bagaimana aturan Protokol Kesehatan ketat dalam pelaksanaan hajatan di tengah pandemi Covid 19. Masyarakat juga paham apa yang dimaksud dengan New Normal atau tatanan kehidupan normal baru," kata Mundjidah. 

Disampaikan Mundjidah, penyelenggara hajatan harus memiliki surat rekomendasi dari desa yang digunakan untuk meminta persetujuan di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan. Dalam hajatan skala besar, harus mengantongi izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang. 

"Ada aturan detail bagi yang akan menyelenggarakan hajatan. Seperti aturan tentang event organizer, jasa catering, jasa rias, penyewa busana, pengusaha sound sistem, tamu undangan, mempelai pengantin dan keluarga, hingga penyelenggara seni budaya," ujarnya. 

Pada SE Bupati Jombang tersebut, acara hiburan diatur dengan membatasi jumlah personel. Maksimal tujuh orang, termasuk MC, penyanyi dan kru musik. Aturan itu pun membatasi waktu penyelenggaraan hiburan, siang hari hingga maksimal pukul 16.00 WIB. Dan juga, pelaku hiburan harus dari Jombang sendiri. 

Bupati juga minta tetap menjaga kebersihan dan mengingatkan penggunaan masker, Face Shield dan jaga jarak di setiap acara. Lokasi acara hajatan harus menyiapkan tempat cuci tangan dan alat ukur suhu tubuh. 

Baca Juga : Bupati Sanusi Cuti saat Pilkada, Sekda: Pjs Kita Serahkan ke Provinsi

Begitu pula undangan yang hadir dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan. "Sebisa mungkin kita hindari kontak fisik antar orang, jadi menerima atau menawarkan sumbangan lagu dari tamu undangan itu tidak perlu," ucapnya. 

Usai acara Bupati Jombang juga meninjau proyek pembangunan Gedung Kecamatan Jombang senilai 2,3 Milyar yang masih dalam proses pembangunan, serta melihat langsung ruang Pelayanan Terpadu Administrasi (Paten) Kecamatan Jombang sementara untuk masyarakat. 

Pada kesempatan itu, Bupati Jombang juga memberikan bantuan berupa thermal gun serta masker. Hal itu sebagai upaya mendukung program Jombang Bermasker menindaklanjuti program yang telah di -aunching Forkopimda Jawa Timur yakni Jatim Bermasker.(*)

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya