Dalam sepekan, sebanyak 381 pengendara di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang melanggar lalu lintas, terjaring razia 'Operasi Patuh Semeru 2020' yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiarto melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS mengatakan, jumlah tersebut terhitung dari Kamis 23 Juli 2020 hingga Rabu 29 Juli 2020.
Baca Juga : PRPM Solokuro Gelar Musyran sebelum Musycab, Ini Harapannya
"Operasi Patuh Semeru 2020 di Pamekasan ini akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai sejak Kamis (23/7/2020) kemarin, hingga Rabu (5/8/2020) mendatang," katanya Senin (03/08/2020).
Dari 381 pelanggar lalu lintas yang terjaring razia itu terdiri dari, 220 pelanggar tidak memakai helm SNI, 54 pelanggar pengendara di bawah umur, 15 pengendara menggunakan HP saat berkendara, 8 pengendara melawan arus, 4 pengendara tidak memakai sabuk keselamatan, dan 80 pelanggar lain-lain.
"Mayoritas pelanggaran yang terjadi di Pamekasan adalah berkendara di jalan raya tidak memakai helm," tambahnya.
Selain mematuhi lalu lintas, pihaknya juga mengimbau para pengguna kendaraan bermotor, agar juga selalu mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.
Baca Juga : Sempat Bungkam, Akhirnya Ike Muti Minta Maaf soal 'Hapus Foto Jokowi'
"Jangan lupa pakai masker kalau lagi keluar rumah, jaga imun tubuh, dan jangan lupa cuci tangan," tutupnya