free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

2 Pengunjung Kafe dan 2 Pengguna Jalan di Kabupaten Malang Reaktif Rapid Test

Penulis : Aldi Nur Fadil Auliya - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Jul - 2020, 18:23

Placeholder
Pelanggar protokol kesehatan menunggu antrean pelaksanaan rapid test oleh Dinas Kesehatan di Kecamatan Dau (Foto: Aldi Nur Fadil Auliya – MalangTIMES)

Ketertiban masyarakat dalam menggunakan masker di saat beraktivitas di luar rumah masih belum sepenuhnya berjalan. Termasuk di Kabupaten Malang, padahal orang yang tidak memakai masker lebih rentan terpapar Covid-19. 

Kembali petugas mendapati warga yang tak mengenakan masker juga reaktif saat menjalani rapid rest atau tes cepat Covid-19. Temuan itu saat petugas menggelar operasi penegakan pendisiplinan protokol kesehatan di Kabupaten Malang, Sabtu (25/7/2020) petang. 

Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid 19 Meluas, Kapolres Malang Incar Pendisiplinan di Pusat Keramaian

Satuan petugas melancarkan razia terhadap pengguna jalan yang melintas di sepanjang jalan depan Satpras Singosari dan pengunjung kafe di sepanjang Jalan Raya Dermo Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau.

“Kita berharap kegiatan yang kita laksanakan hari ini bisa berdampak terhadap penurunan pasien Covid-19 yang ada di Kabupaten Malang ini. Dan ini juga, masih terus kita laksanakan dengan berbagai langkah penanganannya, salah satunya adalah kegiatan kedisiplinan yang kita laksanakan pada malam hari ini,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.

Operasi ini diprioritaskan bagi pengemudi tidak bermasker, dari 150 orang yang dilakukan rapid test, hasilnya terdapat 4 orang reaktif. Masing-masing dua orang di Singosari dan di Dau.

Selama operasi berjalan, di Kecamatan Dau Satpol PP berhasil melakukan penindakan berupa sita KTP terhadap 3 orang pengguna jalan yang tidak mengenakan masker meski didapati surat-surat kendaraan yang lengkap.

Dalam kegiatan tersebut, petugas kepolisian juga bekerja sama dengan jajaran Satpol PP Kabupaten Malang. 

“Bagi pelanggar protokol kesehatan kita tindak dengan menyita KTP, KTP akan ditahan di kecamatan terdekat dan hanya bisa diambil 7 hari kemudian,” tegas Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Matondang.

(Foto)

Baca Juga : 3 Pegawai Positif Covid-19, Kantor BNN Kabupaten Blitar Ditutup Sementara

Didampingi 5 perwira, operasi yang dilaksanakan di Singosari, Polres Malang juga berhasil melakukan penindakan berupa Surat Pernyataan Pengguna Jalan terhadap 13 orang yang tidak membawa masker, 27 orang pelanggar masker meski mereka membawanya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aldi Nur Fadil Auliya

Editor

Nurlayla Ratri