JATIMTIMES - Memiliki sertifikat tanah menjadi impian banyak masyarakat karena dokumen tersebut merupakan bukti sah atas kepemilikan hunian. Namun, hingga kini masih banyak rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki sertifikat hak milik.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah menghadirkan program sertifikasi tanah gratis untuk membantu MBR mendapatkan kepastian hukum atas rumah yang ditempati. Melalui program ini, sebanyak 1 juta sertifikat hak milik (SHM) ditargetkan terbit tanpa dipungut biaya pada tahun 2026.
Baca Juga : Viral Bikin Es Krim dari Buah Beku, Cara Bikinnya Cukup Pakai 2 Bahan Ini
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan kerja sama tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki legalitas atas hunian mereka.
"Kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR, masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Maruarar Sirait di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (15/7/2026).
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan program tersebut diberi nama "Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah".
Pemerintah menargetkan sebanyak 8 juta sertifikat tanah dapat diterbitkan hingga 2028. Pada tahap awal tahun ini, kuota yang disiapkan mencapai 1 juta penerima.
Menurut Nusron, masih banyak rumah masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak milik (SHM). Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah penerima program bantuan perumahan, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
"Dari tahun 2015 sampai 2024, selama 10 tahun, yang sudah menerima BSPS ada sekitar 1,4 juta rumah. Setelah diverifikasi, yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah," kata Nusron usai menerima kunjungan Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan.
Kategori Masyarakat yang Bisa Mendapat Sertifikat Tanah Gratis
Program sertifikasi tanah gratis ini tidak diberikan kepada seluruh masyarakat, melainkan diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang memenuhi persyaratan. Berikut kategori penerimanya.
1. Penerima Program Bedah Rumah
Masyarakat yang pernah mendapatkan bantuan program bedah rumah menjadi salah satu kelompok yang bisa mengikuti program ini.
Bantuan tersebut mencakup program yang pernah disalurkan oleh beberapa kementerian, seperti Kementerian PKP, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, penerima Program BSPS yang sebelumnya dijalankan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2015 juga termasuk dalam kategori penerima sertifikasi tanah gratis.
2. Penerima Program FLPP
Masyarakat penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga dapat memanfaatkan program ini.
Baca Juga : Kades Sidodadi Malang Buka Suara Ihwal Pembangunan Kopdes Merah Putih di Seberang Telaga Viral
Namun, sertifikasi gratis tersebut berlaku untuk rumah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) individu yang sudah dipecah dari HGB induk milik pengembang.
3. MBR yang Membangun Rumah Sendiri
Selain penerima bantuan pemerintah, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri juga berkesempatan mendapatkan sertifikat tanah gratis.
Kriteria MBR yang dimaksud mengacu pada aturan terbaru yang telah ditetapkan oleh Kementerian PKP.
Cara Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis
Masyarakat yang masuk dalam kategori penerima dapat mengajukan sertifikasi tanah gratis dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemohon perlu membawa dokumen pendukung, seperti bukti pernah menerima program bantuan perumahan atau dokumen penghasilan berupa slip gaji.
Bagi pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji, tetap bisa mengikuti program tersebut selama masuk dalam kategori desil 1 hingga 8 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Program ini dirancang agar masyarakat berpenghasilan rendah lebih mudah memperoleh kepastian hukum atas rumah yang dimiliki. Sertifikat Hak Milik nantinya dapat menjadi bukti legal kepemilikan yang kuat sekaligus memberikan perlindungan bagi pemilik rumah.
Meski demikian, layanan gratis ini hanya berlaku untuk pendaftaran tanah tertentu, khususnya perubahan status Hak Guna Bangunan (HGB) individu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan syarat HGB tersebut sudah dipecah dari HGB milik pengembang.
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria dapat segera mengecek persyaratan dan melakukan pengajuan melalui kantor BPN setempat agar tidak melewatkan kesempatan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah.