free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hari Kedua Operasi Patuh Semeru, Polresta Malang Kota Keluarkan 195 Surat Sayang

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

25 - Jul - 2020, 15:24

Placeholder
Petugas dikyasa Satlantas Polresta Malang Kota memberikan imbauan kepada pelanggar lalu lintas. (Ist)

Ada 195 surat tilang atau surat sayang yang dikeluarkan polisi kepada pelanggar pada hari kedua Operasi Patuh Semeru 2020 (Jumat 24 Juli 2020) di seluruh jajaran wilayah Polresta Malang Kota dan lima jajaran polsek.

Dari Polresta Malang Kota, ada 130 pelanggar ditindak. Sementara untuk jajaran polsek, tercatat Polsek Kedunkandang menindak 15 pelanggar,  Polsek Blimbing 14 pelanggar, Polsek Klojen  13 pelanggar, Polsek Lowokwaru 13 pelanggar, dan Polsek Sukun 13 pelanggar.

Baca Juga : Zona Merah di Jatim, Ini Alasan Pemkab Malang Perbolehkan Kunjungan Dinas ke Surabaya

Hari kedua Operasi Patuh Semeru itu didominasi pelanggaran rambu, baik itu rambu dilarang melintas -khususnya melintasi kawasan flyover- ataupun melanggar traffic light. Lalu diikuti pelanggar yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Pelanggaran memang didominasi roda dua. Pelanggaran rambu lalu lintas hingga tidak membawa STNK ataupun SIM," jelas Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution (25/7/2020).

Sementara, dalam setiap gelaran razia kendaran, satlantas tak lupa selalu membawa personel pendidikan dan rekayasa (dikyasa). Dikyasa bertugas memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang lalu lintas (dikmas lantas), baik masyarakat terorganisasi maupun tidak terorganisasi. Selain itu, dikyasa melakukan penerangan  kepada mayarakat dan melakukan kegiatan rekayasa lalu lintas untuk pencegahan terjadinya gangguan keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan di bidang lalu lintas.

"Setelah kami lakukan penilangan, para pelanggar akan diberi imbauan dikmas lantas. Di dikmas lantas, para pelanggar akan diberi imbauan apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan saat berkendara," ungkap Ramadhan.

Selain diberi imbauan mengenai lalu lintas, para pelanggar juga diimbau untuk selalu mematuhi aturan atau protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.

Baca Juga : Kisruh Pemdes Selorejo dengan Petani Jeruk, Berikut Penjelasan Reskrim Polres Malang

"Protokol kesehatan seperti memakai masker harus tetap dipatuhi. Semua demi kepentingan bersama. Mereka yang tidak membawa masker juga kami berikan masker. Setiap kegiatan, kami selalu menyediakan (masker)," pungkas Ramadhan.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy