Perkara antara Pemerintah Desa (Pemdes) Selorejo dengan petani jeruk yang tergabung dalam Kelompok Tani Sumber Rejeki Desa Selorejo kian memanas. Kedua belah pihak saling lapor ke polisi.
Terdapat beberapa kasus yang dilaporkan oleh kedua belah pihak yang secara garis besar masalah ini berkutat pada perihal sewa menyewa Tanah Kas Desa (TKD) dan tanaman jeruk milik petani.
Baca Juga : Sempat Tolak Pemakaman secara Protokol Covid, Keluarga Asal Wajak Akhirnya Rela
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan bahwa terkait pelaporan yang dilakukan Sekretaris BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Selorejo, Edi Sumarno kepada 10 petani jeruk atas dugaan pencurian sementara ini masih pemeriksaan para saksi-saksi.
"Saat ini masih tahap pemanggilan saksi-saksi. Itu kan terkait kepemilikan tanah, masih proses lah. Untuk identifikasi siapa yang menyewa, dan tanah itu milik siapa," jelasnya ketika dikonfirmasi pewarta, Jumat (24/7/2020) sore.
Saat ini pihak Satreskrim Polres Malang sedang melakukan proses pendalaman kasus dengan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti untuk kelengkapan penyelidikan.
Pemeriksaan saksi-saksi ini berdasarkan laporan yang dilakukan oleh Edi Sumarno yang diketahui Sekretaris BUMDes Dewarejo Desa Selorejo, tetapi terakhir info yang tersiar bahwa Edi Sumarno telah menjadi Ketua BUMDes Dewarejo, yang jelas Edi merupakan bagian dari BUMDes Dewarejo.
Andaru sapaan akrabnya menuturkan bahwa hingga sampai saat ini masih belum mengarah ke tahapan rekonsiliasi antara pihak Pemdes Selorejo dengan para petani jeruk. "Sampai sekarang belum rekonsiliasi. Untuk pelaporan kami tetap jalani sesuai prosedur," tuturnya.
Meskipun sempat pada Bulan Mei 2020 dilakukan mediasi oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto bersama anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang.
Andaru yang sempat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Gresik ini mengungkapkan bahwa sampai saat ini dengan masih berjalannya proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti masih belum mengeluarkan hasil untuk penetapan tersangka.
"Dari keterangan saksi akan dijadikan sebagai fakta yang nanti akan ditentukan tindaklanjut penanganan perkara," ungkapnya.
Baca Juga : Polres Kediri Gelar Operasi, Berikut Jenis Pelanggaran yang Diincar
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian akan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan para ahli tentang pertanahan desa untuk menjadi saksi ahli dalam penanganan kasus yang bergulir sejak beberapa bulan lalu.
"Kami akan mintakan pendapat ke ahli di bidangnya. Siapa sih yang paling berhak, Kapan itu? Setelah fakta terkumpul semua. Sehingga ahli bisa melihat masalah ini secara holistik," ujarnya.
Ahli bidang pertanahan desa dihadirkan nantinya, karena perkara ini memang seputar konflik sewa menyewa Tanah Kas Desa (TKD) antara Pemdes Selorejo dan para petani jeruk yang mengandalkan lahan jeruknya untuk menyambung hidup. "Jadi tanah itu bukan milik perseorangan alias pribadi, melainkan tanah desa," sebutnya.
Nantinya dalam pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti dalam tahap penyelidikan kasus konflik antara Pemdes Selorejo dengan para petani jeruk ini akan mengerucut pada beberapa unsur jika nantinya barang bukti serta fakta-fakta lapangan sudah cukup kuat untuk menaikkan ke tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.
Andaru mengatakan bahwa unsur-unsur tersebut seputar kasus pencurian, perusakan, serta terdapat kasus pencemaran nama baik yang terus dilakukan pendalaman kasus.