free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Zona Merah di Jatim, Ini Alasan Pemkab Malang Perbolehkan Kunjungan Dinas ke Surabaya

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

25 - Jul - 2020, 03:23

Placeholder
Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat (masker orange) saat menjelaskan kegiatan kedinasan di Pemkab Malang (Foto : Dokumen MalangTIMES)

Meski saat ini Kota Surabaya menjadi salah satu zona merah di Jawa Timur, namun tidak lantas membuat Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malang khawatir. 

Bahkan, secara terang-terangan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Malang memperkenankan para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di lingkungan Pemkab Malang, untuk melakukan kunjungan dinas ke Surabaya. 

Baca Juga : Lantik Busrul Iman jadi Dirut Bank Jatim, Gubernur Instruksikan Strategi Hadapi New Normal

”Misalnya (perjalanan dinas, red) ke Surabaya dan lain sebagainya masih boleh, apalagi perjalanan dinas sekarang memang sudah diperbolehkan,” ungkap Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat kepada media online ini. 

Sebagai informasi, keputusan kembali diperbolehkannya melakukan perjalanan dinas itu, terlampir pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, pada pertengahan bulan Juli 2020 lalu. 

Surat Edaran (SE) yang bernomor 64 tahun 2020 tersebut, membahas tentang kegiatan perjalanan dinas bagi ASN saat memasuki masa transisi New Normal Life. 

Berdasarkan pendalaman media online ini, meski para PNS (Pegawai Negeri Sipil) diperkenankan untuk melakukan perjalanan dinas. Namun pada SE yang dikeluarkan Menpan-RB itu, tetap menuntut para ASN untuk mempertimbangkan lokasi yang hendak dikunjungi. Termasuk menghindari wilayah yang masuk zona merah. 

Hal itu tentunya berbanding terbalik dengan data yang dihimpun Pemerintah Provinsi Jatim. Sebab sampai saat ini Kota Surabaya masih masuk zona merah di Jawa Timur. 

Bahkan, hingga Kamis (23/7/2020) jumlah pasien yang terkonfirmasi positif di Kota Surabaya tercatat ada 8.089 kasus. ”Iya (memang zona merah, red), tapi kan masih diperbolehkan untuk koordinasi (perjalanan dinas, red). Kita rapat koordinasi kan tetap, masih boleh kita melakukan koordinasi ke Provinsi (di Surabaya, red) dan lain sebagainya masih bisa,” tegas Wahyu saat ditanya soal status Kota Surabaya yang masuk zona merah covid-19. 

Baca Juga : Komisi B Anggap Penutupan Pasar Keputran Ancam Roda Perekonomian di Surabaya

Dijelaskan Wahyu, jika perjalanan dinas yang dimaksud itu seperti pada saat Kapolres Malang diminta menghadap ke Polda Jatim yang ada di Surabaya, dan Dandim 0818 dipanggil menghadap oleh Pangdam. 

”Seperti Gubernur (Jatim) datang ke Malang mengadakan acara ke Bakorwil, kan sama seperti itu,” sambung pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang ini. 

Selain Surabaya, lanjut Wahyu, Pemkab Malang juga memperkenankan para ASN-nya untuk melakukan koordinasi di lintas pemerintahan yang ada di Malang Raya. 

”Kalau kunjungan dinas memang ada beberapa agenda untuk kunjungan kita. Tapi sementara kita masih belum membuka sepenuhnya. Jadi hanya yang dekat-dekat, seperti ke Kota Malang dan Kota Batu. Sehingga selain itu (ke Surabaya, red) Malang Raya juga masih boleh,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya