Kabupaten Jember dalam dua hari terakhir menjadi sorotan nasional dan menjadi trending topik di berbagai lini sosial media. Terutama setelah adanya pemakzulan yang dilakukan oleh DPRD Jember kepada Bupati Jember Faida pada Rabu (22/7/2020) lalu.
Meski demikian, Bupati Jember Faida mengatakan bahwa pihaknya tetap akan mematuhi mekanisme yang ada dan mempersilahkan anggota dewan menggunakan hak-haknya karena sudah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga : Berharap Bisa Berbenah, Kepala Kantor Imigrasi: Media Jangan Beritakan yang Baik Saja
“Saya masih baik-baik saja, dan saya menghormati dan mempersilahkan dewan menggunakan hak-haknya, karena semua itu sudah diatur dalam undang-undang, dan saya juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak mereaksi (pemakzulan) secara berlebihan,” ujar Faida, Kamis (23/7/2020) malam usai menggelar kegiatan pengajian malam Jumat manis di Pendopo Wahya Wibawagraha.
Bupati juga menjelaskan, bahwa apa yang dituduhkan oleh dewan sampai proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP), sudah dilakukan mediasi dan klarifikasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sebelumnya juga dilakukan di Provinsi Jawa Timur.
“Mediasi dilakukan di Jakarta selama 7 jam 20 menit, dan saya juga diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi, dan semua sudah clear serta dibuatkan berita acara dengan ditandatangani semua pihak, termasuk masalah anggaran Jember menggunakan Perkada,” ujar Faida.
Begitu juga masalah KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja), Faida juga mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah clear pada awal tahun dan semua sudah mencapai kesepakatan.
Kepada sejumlah wartawan, Faida juga menjelaskan soal ketidakhadirannya di sidang paripurna HMP DPRD Jember. Dia mengaku sudah berencana untuk hadir, namun karena situasi di lapangan konflik, dirinya memutuskan untuk mengikuti sidang dengan menggunakan sistem daring.
“Pada sidang paripurna, saya bukan tidak mau hadir. Saya mau hadir, tapi karena konflik saya berniat lewat cara daring, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak memungkinkan, dan saya berharap, peristiwa ini bisa memberikan edukasi politik kepada masyarakat dan pemerintahan di Kabupaten Jember,” pungkasnya.
Baca Juga : Baru Menjabat, Ini Tugas yang Harus Segera Diselesaikan Sekda Kabupaten Malang
Seperti diketahui, DPRD Jember pada Rabu lalu menggelar sidang paripurna dengan agenda Hak Menyatakan Pendapat. Dari sidang paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Jember sepakat dan menyetujui pemberhentian Bupati Jember Faida. Dewan menilai, banyak pelanggaran dan tata kelola pemerintahan yang carut marut.
Anggota DPRD sebelumnya sudah menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap Faida. Ada beberapa alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember tersebut.
“Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan,” kata ketua DPRD Jember Itqon Tsauqi. (*)