free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Masih Tersisa 5 Setengah Bulan, Retribusi Sektor Parkiran sudah Surplus 22 Persen

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

23 - Jul - 2020, 00:21

Placeholder
Ilustrasi salah satu parkiran yang ada di Kabupaten Malang (Foto : Istimewa)

Retribusi parkir masih menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi di Kabupaten Malang. Bahkan meski terdampak pandemi covid-19, target yang dipatok untuk retribusi sektor parkiran masih mampu mendulang surplus.

”Hingga pertengahan bulan ini (Juli 2020, red) retribusi tempat khusus parkir mendulang pendapatan nyaris Rp 400 juta,” kata Plt (Pelaksana tugas) Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara.

Baca Juga : Fokus APBD 2020 untuk Pemulihan Dampak Covid 19

Perlu diketahui, retribusi tempat khusus parkir tersebut masuk dalam kategori retribusi jasa daerah. Di mana, target parkiran itu sendiri dipatok Rp 324,8 juta. 

Artinya, dijelaskan Made, meski tutup buku tahun 2020 masih menyisakan sekitar 5 setengah bulan, namun pendapatan retribusi di sektor ini sudah mampu mengalami surplus.

”Hitungannya ya masih pertengahan tahun, tapi sudah berhasil surplus hingga melebihi 22 persen dari target yang sudah ditentukan,” ucap Made yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (disparbud) Kabupaten Malang ini. 

Sebagai informasi, setelah diterbitkannya Perbup (Peraturan Bupati) nomor 18 tahun 2020, membuat target retribusi tempat khusus parkir ini sebenarnya turut mengalami penyesuaian. ”Target awal retribusi sektor ini (retribusi tempat khusus parkir, red) adalah Rp 812 an juta,” sambung Made. 

Sehingga, lanjut Made, akibat adanya pandemi covid-19 membuat Bapenda Kabupaten Malang sempat mengajukan penurunan target untuk sektor retribusi parkiran. 

Baca Juga : Hasil Survei Tunjukkan Kepercayaan Publik ke Jokowi & Terawan Atasi Kasus Covid-19 Turun

Hingga akhirnya, menjelang semester pertama, yakni pada bulan Juni 2020 lalu pendapatan retribusi parkir mulai membaik. Hal itu menyusul adanya kebijakan masa transisi dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) menuju new normal. 

”Kalau melihat data yang dalam 6,5 bulan bisa mendapat Rp 400 juta, maka ada kemungkinan target awal retribusi tempat khusus parkir ini bisa terealisasi. Atau minimal mendekati angka Rp 800 jutaan lah,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya