Aksi unjuk rasa buruh tolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja terjadi di Jombang. Massa aksi menggelar unjuk rasa di depan pintu masuk pabrik kayu PT SGS Jombang.
Sedikitnya ada 15 buruh dari PTP-SBPJ PT SGS Jombang, yang menggelar aksi di depan pabrik kayu yang berlokasi di Desa/Kecamatan Diwek, Jombang, Kamis (16/7/2020). Aksi damai tersebut berlangsung selama satu jam.
Baca Juga : Kapolsek Pakel Bantah Anggotanya Terlibat Mediasi Penolakan Arena Judi, Ini yang Terjadi
Banner dan poster tuntutan bertuliskan, "Buruh Tidak Butuh Omnibus Law RUU Cipta Kerja" hingga "Omnibus Law RUU Cipta Kerja Lebih Jahat Dari Virus Corona" mewarnai aksi damai buruh tersebut.
Selain itu, sejumlah buruh saling bergantian melakukan orasi. Pada orasi salah satu buruh menyebut, Omnibus Law RUU cipta lapangan kerja merupakan regulasi yang mengancam para buruh. Serta lebih jahat dari virus Corona.
"Omnibus Law RUU cipta kerja sama dengan undang-undang sampah," celetuk salah satu buruh pada orasinya.
Sekretaris PTP-SBPJ PT SGS Jombang Hadi siswanto mengungkapkan, unjuk rasa tolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja ini bagian dari gelombang aksi serikat buruh di Indonesia.
"Penolakan omnibus law ini serentak seluruh Indonesia hari ini," ujarnya.
Menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja ini dianggap perlu oleh para buruh. Pasalnya, para buruh menilai Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja tidak berpihak pada mereka.
"Kenapa GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia) bersikap menolak tegas adanya Omnibus Law? UU Nomor 13 tahun 2003 saja sudah banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha. Buruh tidak butuh Omnibus Law, buruh butuh kesejahteraan. Kalau Pemerintah butuh investasi, bukan dengan cara jual rakyatnya," ujar Hadi.
Selain itu, para buruh juga memprotes adanya THR sejumlah buruh PT SGS yang belum terbayarkan oleh pihak perusahaan. Protes tersebut disampaikan pada aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law saat itu.
Baca Juga : Tak Kunjung Dibayar, Supplier Ancam Demo PT. Indah Karya
"Kita juga menuntut THR 32 buruh beserta dendanya. Kedua, bayarkan upah karyawan yang di rumahkan," tandasnya.
Terpisah, Kasi Personalia HRD PT SGS, Heri Satrio menanggapi tuntutan buruhnya terkait masalah THR dan upah karyawan yang di rumahkan. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh perusahaan selama ini sudah sesuai dengan prosedur.
"Kalau THR itu mekanisme ini sudah berjalan. Namun tidak ada titik temu. Dan semua mekanismenya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kondisi saat ini," jelasnya.
Disinggung mengenai adanya PHK pada sejumlah buruh, ia mengaku pihak perusahaan tidak pernah melakukan PHK, hanya sebatas merumahkan karyawan.
"Kalau status di rumahkan ya sesuai dengan surat yang diterima oleh masing-masing buruh. Dan itu statusnya kan di rumahkan bukan PHK, dan statusnya masih karyawan," pungkas Heri.