Sejak digencarkannya sidak terhadap sejumlah koperasi dan penutupan usahanya karena dinilai bermasalah, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang mencatat sejumlah persoalan terkait usaha dan legalitas koperasi tersebut.
Pertama, banyaknya koperasi yang hanya dijadikan kedok untuk meminjamkan dana kepada masyarakat, sedangkan modalnya bukan modal dari anggota koperasi, melainkan modal perorangan yang menjalankan bisnisnya dengan nama koperasi.
Baca Juga : Lumajang Tutup 32 Koperasi Bersamalah, Sebagian Mulai Buka Kembali
Kedua, adanya koperasi yang membuka cabang di Lumajang, namun tidak memiliki satupun anggota di Lumajang.
"Minimal harus ada 20 anggota dari Lumajang, baru bisa dibuka cabang dalam dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada anggotanya. Yang terjadi tidak memiliki anggota koperasi di Lumajang tapi buka cabang. Ini murni hanya usaha semacam kredit seperti di bank, tapi lembaganya menggunakan nama koperasi," kata Samsul Nurul Huda SE, Kabid Usaha Koperasi di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang.
Ketiga, ini yang cukup menarik karena di Lumajang ternyata ada praktik sewa menyewa badan hukum koperasi, dimana pihak penyewa harus membayar sejumlah uang kepada induk koperasi, kemudian penyewanya membuka usaha simpan pinjam bernama koperasi.
"Kalau lembaganya saja menyewa, bagaimana bisa ada anggotanya. Pasti tidak ada, dan sudah pasti pula tidak ada Rapat Anggoa Tahunan (RAT), jadi memang bukan koperasi dalam arti yang sebenarnya, mulai dari lembaga sampai usahanya," kata Samsul Nurul Huda.
Masalah lainnya yang ditemui di lapangan adalah, adanya lembaga bernama koperasi dengan anggota yang tidak jelas, tidak ada RAT dan murni membentuk sebuah usaha pemberian pinjaman dan kredit kepada masyarakat.
Baca Juga : Hari Koperasi ke 73, Wabup Lumajang: Jangan Beri Ruang Koperasi Abal-Abal
Yang terakhir, ada lembaga bernama koperasi dengan usaha meminjamkan dana kepada masyakat, sedangkan koperasinya fiktiv.
"Temuan kami ada yang sama sekali tidak ada akte pendirian, tidak ada anggota, ya pokoknya benar-benar fiktiv. Ini benar-benar koperasi bodong, tapi usahanya bernama koperasi," kata Samsul Huda kemudian.
Sebelumnya Wakil Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati menyatakan tidak akan memberi ruang kepada koperasi abal-abal untuk membuka usahanya di Kabupaten Lumajang.