Setelah dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diberikan fatwa haram oleh Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tulungagung, Polres Tulungagung juga memberikan konfirmasi terkait foto anggotanya yang diklaim menjadi peserta Auto Gajian.
Salah satu foto yang banyak tersebar adalah Kapolsek dan anggotanya diberi keterangan telah ikut Auto Gajian oleh akun Facebook Anis Anis.
Baca Juga : Buat Bondet, Dua Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi
Anis Anis mengunggah foto di grup Facebook PENGUSAHA Anti RIBA. "Yang masih nyinyir sama Auto Gajian, apa yakin lebih pinter dari bapak polisi," tulis Anis Anis dalam keterangan fotonya.
Selain postingan di salah satu grup Facebook itu, akun lain yang diduga member Auto Gajian juga mengunggah kegiatan yang dihubung-hubungkan, agar seolah-olah bisnis mereka telah mendapat dukungan dari pihak berbagai institusi.
"Terkait foto tersebut kami Polres Tulunggung mengatakan, caption foto tersebut adalah tidak benar. Yang benar adalah Pak Kapolsek tersebut memang makan bersama dengan temannya di Warung Makan Padang Barat Perempatan Tamanan," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur humas, Bripka Endro Purnomo, Selasa (14/07/2020).
Endro menegaskan bahwa Polres Tulungagung beserta jajarannya tidak mendukung atau mengikuti bisnis Auto Gajian.
"Kami ulangi bahwa Polres Tulungagung tidak mendukung bisnis Auto Gajian dan menyatakan bahwa investasi Auto Gajian adalah ilegal sesuai Surat Edaran OJK," jelasnya.
Atas masalah tersebut, pihak Polres Tulungagung telah menyimpan bukti berupa screenshoot berbagai postingan yang memperlihatkan foto anggotanya.
Baca Juga : PCNU Tulungagung Keluarkan Fatwa Haram Auto Gajian
"Kami akan menindak secara hukum siapa saja yang memposting Polisi Tulungagung mendukung program Auto Gajian," tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo mengatakan siap menerima laporan masyarakat terkait Auto Gajian.
"Kita menunggu laporan untuk melalukan tindakan terkait masalah itu, kita membutuhkan bukti formil dan material," jelasnya.
Jika ada masyarakat atau anggota yang dirugikan, Ardyan mempersilakan untuk membuat laporan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.