PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Tulungagung mengeluarkan fatwa haram tentang usaha investasi Auto Gajian.
Fatwa ini dikeluarkan melalui pembahasan dalam Bahtsul Masail LBM PCNU Tulungagung pada 4 Juli 2020 lalu. Bahtsul masail dilakukan lantaran banyaknya aduan dari masyarakat tentang Auto Gajian.
Baca Juga : Rajin Nyolong karena Ketagihan Indoplay, Bapak Tiga Anak Ditangkap Polisi
“Sesuai pembahasan dalam Bahtsul Masail LBM PCNU, Auto Gajian dinyatakan haram,” ujar Sekretaris LBM PCNU Tulungagung Ilham Nadhirin.
Ilham menjelaskan ihwal pembahasan tentang Auto Gajian di forum LBM PCNU Tulungagung dalam bentuk narasi yang ia tulis di halaman Facebook-nya. Tulisan tersebut secara jelas memaparkan bahwa sekitar tiga minggu sebelumnya, LBM PCNU diminta Rais Syuriah PCNU Tulungagung KH Muhson Hamdani dan Katib Syuriah KH Bagus Ahmadi untuk membahas pertanyaan tentang praktik Auto Gajian dalam pandangan fikih.
Menurut Ilham, perintah itu muncul setelah rais syuriah dan katib syuriah mendapatkan pertanyaan terkait Auto Gajian dari masyarakat Tulungagung. Pertanyaan itu selanjutnya disepakati dibawa ke forum bahtsul masail yang dilaksanakan 4 Juli 2020 di Ngunut, Tulungagung. “Karena ini menyangkut umat, maka kami bawa ke forum bahtsul masail,” tutur Ilham saat dikonfirmasi.
Dalam paparan Ilham disebutkan, Bahtsul Masail LBM PCNU Tulungagung dihadiri pula tim ahli bahtsul masail tingkat pusat dan wilayah. Tim ahli LBM tingkat pusat (PBNU) diwakili KH Azizi Chasbullloh dari Kabupaten Blitar dan tim ahli LBM tingkat wilayah (PWNU Jawa Timur) diwakili KH Zahro Wardi dari Trengggalek.
“Bukan tanpa alasan, dua tim ahli sengaja didatangkan karena tema kajian dinilai sangat krusial di masyarakat dan butuh penyikapan yang tepat,” ucap Ilham
Guna mempertajam kajian, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Tulungagung juga berusaha minta klarifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan Kediri (OJK) tentang Auto Gajian. OJK pun menerangkan bahwa entitas Auto Gajian telah dibubarkan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak April 2020.
Masih menurut ilham. LBM juga mengundang pihak Auto Gajian menjadi narasumber dalam forum tersebut. Hadir dua orang yang mewakili Auto Gajian.
Baca Juga : Auto Gajian Bantah Galang Dana Masyarakat dan Lembaga Ilegal
“Pengamatan saya, bahtsul masail di Ponpes Sunan Kalijogo Ngunut banyak mengulas akad dan hukum mengikuti Auto Gajian dalam pandangan fikih,” tutur Ilham dalam tulisannya.
Pada sesi penggalian hukum, banyak pendapat tentang Auto Gajian. Namun akhirnya muncul kesepakatan fatwa haram. “Dari banyaknya pendapat yang tidak bisa diutarakan satu per satu, alhasil forum pun menyepakati bahwa praktik yang dijalankan Auto Gajian merupakan investasi ‘bodong’ yang mengandung unsur ghurur/غرور (tipu daya) dan melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan syariah. Sehingga hukum mengikuti Auto Gajian juga diharamkan,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan April 2020 lalu menghentikan belasan usaha investasi ilegal. Salah satunya adalah Auto Gajian yang berpusat di Tulungagung.
Polres Tulungagung juga telah menerima surat tembusan dari OJK terkait hal itu. Kapolres Tulungagung pun mengimbau agar masyarakat waspada dengan usaha investasi ilegal ini.