free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Buat Bondet, Dua Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Jul - 2020, 01:22

Placeholder
Dua tersangka pembuat bom ikan (Bondet) saat diamankan polisi (Foto: Humas Polres Sumenep for JatimTIMES)

Dua pemuda asal Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, harus berurusan dengan pihak berwajib. Sebab, mereka ketahuan membuat bom ikan (Bondet).

Mereka yakni Moh. Habibullah (21) dan Maliki (24), keduanya sama-sama merupakan warga Dusun Pangilen, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga : Tampung Pengaduan Masyarakat, Polresta Malang Kota Bakal Launching Aplikasi Wadul Polisi

"Mereka memang target operasi (TO) pembuat bahan peledak tanpa hak jenis Bondet atau Potas," ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam pesan rilisnya, Senin (13/7/2020).

Kata Widi, keduanya ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat dengan nomor LP/29/XI/Jatim/Res Sumenep/Sek Preduan tertanggal 01 November 2019.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pada tanggal 13 Juli 2020 dilakukan penggerebekan sekaligus penangkapan terhadap kedua tersangka.

"Dari hasil interogasi, mereka mengakui telah membuat bahan peledak secara ilegal," terang Polwan yang juga mantan Kapolsek Kota Sumenep ini.

Lebih lanjut dijelaskan Widi, kedua tersangka di sini mempunyai peran masing-masing dalam membuat bahan peledak tersebut.

Baca Juga : Kronologi Lengkap Bocornya Data Denny Siregar, Pelaku Ditangkap hingga Motif Kejahatan

"Jadi tersangka Moh. Habibullah sebagai pembeli bahan peledak, dan tersangka Maliki berperan sebagai pembuat Bondet/Potas," jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa empat buah Bondet  yang terbungkus plastik warna putih turut diamankan di Mapolres Sumenep.

"Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Sri Kurnia Mahiruni