free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Bondowoso Tetapkan Perda Pembinaan Pasar Rakyak

Penulis : Suwaris - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

14 - Jul - 2020, 01:06

Placeholder
Foto muhlis/jatimtimes/penandatanganan raperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kelima Raperda tersebut diantaranya menyebut tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan.

Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mengungkapkan, dalam Perda tersebut mewajibkan investor atau perusahaan untuk melibatkan minimal 80 persen warga Bondowoso sebagai karyawan. Selain itu, harus ada pernyataan modal dari masyarakat Bondowoso sehingga target ekonomi mandiri benar-benar tercipta.

Baca Juga : Dewanti Deadline Bawahannya untuk Tuntaskan Proyek Pasar Besar Kota Batu

"Tidak hanya orang datang dia bikin toko, bikin swalayan kemudian keuntungannya dibawa pulang," jelas Dhafir kepada awak media di gedung DPRD Bondowoso, Senin (13/7/2020).

Para investor juga diminta menyiapkan outlet-outlet bagi home industri. Para pelaku usaha modern juga harus melakukan pembinaan kepada masyarakat dan toko yang ada di sekitarnya. Sehingga kehadiran toko modern yang menjamur saat ini tidak mengancam keberadaan toko-toko di sekitarnya.

"Dan tentu, dia menjual ke toko yang dia bina itu dengan harga kulakan. Sehingga pasar modern dengan pasar rakyat ini menjual barangnya sama," tegasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menambahkan bahwa jangan sampai ada diskriminasi antara pasar modern dengan pasar tradisional. Artinya, Pemerintah Daerah dan DPRD ingin menyiapkan fasilitas yang diperlukan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Ada masyarakat yang senang berbelanja di toko modern ya kita hormati. Ada masyarakat yang biasa belanja di pasar tradisional ya kita hormati. Tentu pangsa pasarnya beda yang dijualpun beda," tutupnya.

Baca Juga : Jurus Urai Kerumunan, Pasar Online Kota Malang Segera Dilaunching

Untuk diketahui, Pemkab Bondowoso dam DPRD Bondowoso telah menyepakati 5 Raperda yang ditandatangani oleh Bupati Bondowoso, Ketua DPRD Bondowoso dan beberapa pihak lainnya.

Lima Raperda tersebut antara lain mengatut tentang Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Pengarustamaan Gender dan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Suwaris

Editor

Moch. R. Abdul Fatah