PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Tulungagung telah mengeluarkan fatwa haram tentang usaha investasi Auto Gajian.
Fatwa ini dikeluarkan melalui pembahasan dalam Bahsul Masail LBM PCNU Tulungagung pada 4 Juli 2020 lalu, lantaran banyaknya aduan dari masyarakat tentang Auto Gajian.
Baca Juga : Camat Tolak Tegas Kiriman BPNT "Hantu", Supplier Reguler Tempuh Jalur Hukum
Namun tidak semua tahu proses dan siapa saja yang ikut dalam pembahasan fatwa haram Auto Gajian ini dalam LBM (Lembaga Bahtsul Masail) PCNU Tulungagung 4 Juli lalu.
Rais Suriyah PCNU Tulungagung, KH Muhson Hamdani mengungkapkan, banyak ulama ternama hadir dalam pembahasan fatwa haram Auto Gajian. Termasuk KH Azizi Chasbulloh yang mewakili LBM Pengurus Besar NU (PBNU) pusat dan KH Zahri Wardi mewakili LBM PWNU (Pengurus Wilayah NU) provinsi.
Sehingga sangat dimungkinkan fatwa Auto Gajian berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
“Bisa jadi (berlaku) nasional. Karena hukum fiqih tidak terbatas geografis (wilayah),” ujar KH Muhson Hamdani.
PCNU Tulungagung melihat proses Auto Gajian melewati internet, sehingga dimungkinkan jangkauannya bisa nasional.
Pihaknya juga menjelaskan ihkwal pembahasan tentang Auto Gajian dalam LBM PCNU Tulungagung.
Sekitar tiga minggu sebelumnya, dirinya dan Katib Syuriyah KH Bagus Ahmadi meminta pada LBM PCNU membahas pertanyaan tentang praktik Auto Gajian dalam pandangan Fiqih.
Perintah ini muncul, setelah dirinya dan Katib Syuriah mendapatkan pertanyaan terkait Auto Gajian dari masyarakat Tulungagung.
“Ada permohonan dari teman-teman untuk menganalisa ini (Hukum Auto Gajian),”tuturnya.
Awalnya pertanyaan itu ditanyakan secara pribadi pada ulama-ulama. Namun untuk menyamakan persepsi maka dibawalah pembahasan Auto Gajian ke Bahtsul Masail.
Guna mendapatkan hasil yang maksimal, Lembaga Bahsul Masail (LBM) PCNU Tulungagung berusaha mengundang Otoritas Jasa Keuangan Kediri (OJK) untuk mengirimkan narasumber dalam forum tersebut. Namun karena alasan protokol kesehatan, OJK menjawabnya dengan mengirim surat balasan via pos dan email yang menerangkan bahwa entitas Auto Gajian telah dibubarkan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak April 2020.
Selain mengundang OJK, agar diskusi berimbang LBM juga mengundang pihak Auto Gajian menjadi narasumber dalam forum tersebut, dan hadir dua orang yang mewakili Auto Gajian.
Baca Juga : Los Dol!! Supplier Hantu Serobot dan Kuasai BPNT di Kecamatan Bandung
Dari banyaknya pendapat yang tidak bisa diutarakan satu persatu, selanjutnya, tanggapan disampaikan oleh Tim Ahli LBM PWNU Jawa Timur KH Zahro Wardi dengan mengarahkan agar pembahasan tidak terjebak di tataran lahiriyah aqad.
Sebab menurut penjelasannya, semua aqad bisa jadi dapat dimasukkan dalam Auto Gajian meskipun batil.
Lebih dari itu, KH. Zahro Wardi mengajak musyawirin untuk lebih mendalami substansi kegiatan agar diketahui hukum halal dan tidaknya.
KH Azizi Hasbulloh selaku Tim Ahli PBNU mengatakan Auto Gajian termasuk Akhdzul Maalil ghoir Bil Batil (mengambil harta orang lain dengan jalan batil), sehingga apapun bungkus akadnya tetap tidak diperbolehkan.
Hasilnya Auto Gajian dalam forum Bahtsul Masail dinyatakan haram.
“Ketika ada persoalan baru kita bahas agar menjadi pijakan warga NU. Kalau halal silakan, kalau haram ya jangan,” tegas ulama kharismatik itu.
Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan April 2020 lalu menghentikan belasan usaha investasi ilegal, salah satunya adalah Auto Gajian yang berpusat di Tulungagung.
Polres Tulungagung juga telah menerima surat dari OJK terkait hal itu. Kapolres Tulungagung pun mengimbau agar masyarakat waspada dengan usaha investasi ilegal ini.