Jika di Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, supplier hantu leluasa menyerobot dan menguasai agen, beda halnya di Kecamatan Pakel.
Ditempat ini, ketegasan Camat dibuktikan dengan surat yang diberikan ke 19 Desa yang berisi untuk menolak barang yang tidak sesuai dengan ketetapan Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Diserang Hama Tikus, Warga Jarakan Gelar Selamatan Desa
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
"Saya sudah mengeluarkan surat agar mengikuti ketentuan pemerintah ke masing-masing desa," kata Camat Pakel, Abuzen Nastangin, Sabtu (11/07/2020).
Jika ternyata ada Kepala Desa tidak patuh dengan surat yang diberikan, yakni untuk mematuhi ketetapan Timkor Kabupaten tentang komoditas beras wajib premium 12,5 kilogram, Timkor Kecamatan tidak turut bertanggungjawab.
Pun jika bansos tidak sesuai, maka desa harusnya menolak komoditas dari supplier.
"Yang jelas saya telah mengeluarkan surat. Seharusnya desa meminta agen mematuhi," ujarnya.
Jika diketahui tetap melanggar dan memaksa menyalurkan ke KPM, Abuzen kembali menegaskan, sebagai Timkor Kecamatan tidak turut tanggung jawab.
"Itu harus dipatuhi, jika dilanggar itu resiko mereka (agen) sendiri," tegasnya.
Sementara itu, dua supplier yakni Anang Purwanto untuk BPNT reguler Kecamatan Pakel dan Siti Anisah Supplier untuk Kecamatan Bandung saat ditemui mengaku sangat dirugikan.
Pasalnya, selama ini, pihaknya tidak pernah melakukan kesalahan selama menjadi mitra Dinas Sosial Tulungagung untuk menjadi pemasok beras di dua kecamatan itu.
"Sudah dua bulan, agen yang menjadi hak kami ditempati begitu saja oleh mereka (supplier tak dikenal)," kata Siti.
Baginya, menjadi pemasok beras dirinya harus memenuhi syarat administrasi dan butuh modal besar untuk belanja barang sesuai ketentuan Timkor Kabupaten.
Baca Juga : FPI Bakar Atribut Gambar Palu Arit pada Aksi Tolak RUU HIP
"Jadi ini masalah etika. Kami ini tidak pernah punya kesalahan. Bahkan saat kami diminta memasok beras medium, kami juga pasok beras medium. Kemudian, kami diminta mengganti premium, juga telah kami patuhi. Tiba-tiba ada yang seenak sendiri dropping ke agen. Apakah demikian bisa dibenarkan," sentilnya.
Senada dengan Siti, Anang Purwanto menyayangkan kurang tegasnya pihak terkait dengan persoalan yang semakin berlarut itu.
"Sebenarnya telah dibagi. Kami yang supplier lama memasok BPNT reguler, pihak lain boleh memasok tapi yang perluasan. Prakteknya, mereka menyerobot," paparnya.
Dirinya mempercayakan masalah tersebut ke paguyuban supplier yang telah berkirim surat ke Bupati, DPRD hingga kepolisian agar adanya supplier hantu dapat ditindak.
"Kami akan melakukan upaya hukum jika ada yang memaksakan atas nama masyarakat. Kami juga masyarakat yang sama-sama butuh dilindungi," jelasnya.
Di Kecamatan Pakel, beberapa agen tampak juga telah di dropping barang dari pemasok BPNT yang tak dikenal atau disebut sebagai supplier hantu.