Pemerintah Kota Blitar akan memberlakukan pembatasan waktu operasional di sejumlah tempat publik. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) memasuki era new normal.
Dikatakan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Blitar Hakim Sisworo, perwali new normal telah mulai diberlakukan di Kota Blitar. Selain membahas sanksi bagi yang melanggar, perwali ini juga mengatur pembatasan jam operasional di sejumlah tempat publik.
Baca Juga : Tingkatkan Validitas Data, PPK Singgahan Tuban Tetap Gunakan Protokol Covid-19 Saat Coklit
“Jam operasional di tempat-tempat publik diserahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Teknis penerapan pembatasan jam operasional saat ini dalam pembahasan dan terus dikoordinasikan bersama Polres Blitar Kota,” ungkap Hakim.
Hakim menambahkan, perwali itu juga mengatur pembatasan jam operasional di sejumlah tempat publik. Beberapa tempat publik yang dibatasi jam operasionalnya di antaranya City Walk makam Bung Karno, Alun Alun Kota Blitar, maupun Sport Center Kota Blitar.
“Kegiatan di tempat-tempat publik yang kurang produktif seperti nongkrong dan tidak berkepentingan akan dibubarkan, Jam operasional akan dibatasi dan untuk pengawasan akan dilakukan melalui patroli dan monitoring,” terangnya.
Dalam menjalankan perwali new normal, Pemkot Blitar bekerja sama dengan TNI-Polri. Saat ini aparat bertindak tegas dengan gencar melaksanakan patroli untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan yang ada.
"New normal di Kota Blitar diberlakukan sebagai upaya menumbuhkan kembali ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi covid-19. Namun yang perlu diingat, aktivitas harus dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.” tegas Wali Kota Blitar Santoso.
Santoso tidak ingin status Kota Blitar yang sudah masuk zona kuning atau tingkat penyebaran covid-19 rendah kembali masuk zona oranye maupun zona merah saat pemberlakukan new normal. Sehingga aturan tegas terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diatur dalam perwali. Begitu pula jam operasional di tempat-tempat publik.
Baca Juga : Masa Transisi, Bapenda Kota Malang Catat Ada Banyak Cafe Baru Buka
"Kita terus berupaya agar Kota Blitar masuk dalam zona hijau. Kuncinya disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, tingkat penyebaran bisa ditekan dan Kota Blitar bisa masuk zona hijau," tandas orang nomor satu di Kota Blitar Bumi Bung Karno itu.
Seperti diketahui, angka penularan covid-19 di Kota Blitar cukup landai. Hingga berita ini diturunkan, total pasien positif covid-19 di Kota Blitar mencapai 13 orang. Rincianya, 6 sembuh, 6 dirawat, dan 1 meninggal dunia.