Kuasa hukum Komunitas Auto Gajian,Saiful Ibnu Hamzah membantah bahwa kegiatan investasi Auto Gajian merupakan lembaga ilegal.
Dirinya menilai berita yang selama ini beredar tentang Auto Gajian yang bersumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesatkan masyarakat. Untuk itu, pihaknya melakukan klarifikasi ke OJK terkait berita yang selama ini beredar.
Baca Juga : Korupsi Dana Desa, Kejari Jember Tahan Mantan Kades
"Ada (izin). Itu yayasan dan kami sampaikan ke OJK secara detail ini tadi (Rabu, 8/7/20)," ujar Hamzah.
Disinggung tentang usaha penggalangan dana masyarakat oleh Auto Gajian, Hamzah juga membantahnya. "Selama ini Auto Gajian tidak pernah melakukan penggalangan dana sepeser pun dari masyarakat," kata Hamzah.
Klarifikasi ini dilontarkan oleh Hamzah berdasarkan kajian yang dilakukannya, mulai dari aspek hukum, keagamaan, dan pemberdayaan.
Saat ditanyakan pernyataan dari SWI (Satgas Waspada Investasi) bahwa Auto Gajian ilegal, Hamzah menilai pernyataan yang dikeluarkan oleh SWI merupakan pernyataan sepihak tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada Auto Gajian.
Hamzah menegaskan pernyataan SWI berdasarkan aduan dari masyarakat yang tidak mengikuti komunitas ini. "Informasi yang masuk yang salah," ujarnya.
Untuk surat yang dikirimkan ke OJK, pihak OJK masih belum bisa memberikan keputusan karena harus berkoordinasi dengan OJK pusat.
Auto Gajian, kata Hamzah, merupakan komunitas yang berdasarkan keikhlasan untuk berbagi untuk membangun masyarakat dengan konsep pemberdayaan. Pemberdayaan yang dimaksud adalah dengan penguatan SDM (sumber daya manusia) dan ekonomi.
"Anggota komunitas mendukung program ini dengan membuat pernyataan, itu sukarela. Ada pernyataan tertulis untuk memberikan dukungan dan berkontribusi dalam konsep yang dirumuskan Auto Gajian," terangnya.
Komunitas ini sudah berdiri sejak bulan September 2019 dan baru dibuka untuk umum pada awal 2020.
Sebelumnya, Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengaku sudah menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait adanya kegiatan investasi ilegal. Salah satunya adalah Auto Gajian yang berpusat di Tulungagung.
Baca Juga : Pecat Sekdes Gegara Dugaan Pemalsuan SK, Kades Tulungrejo Banjir Dukungan
Kapolres meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dengan ajakan berinvestasi dengan iming-iming menggiurkan, apalagi sistem investasi yang menggunakan sistem MLM (multilevel marketing) atau yang memakai sistem Ponzi (money game).
"Banyak sekarang modusnya, yang wajar-wajar sajalah seperti (dagang) kaki lima ataupun warung makan lebih pasti (hukumnya)," tegas kapolres.
Selanjutnya, polres akan melakukan pemeriksaan akan informasi investasi ilegal ini. Polisi juga akan memberikan imbauan kepada masyarakat melalui bhabinkamtibmas di tiap desa agar masyarakat lebih waspada akan investasi ilegal. "Itu otomatis akan kita segera (informasikan) terkait Auto Gajian itu," tandasnya.
Pada April 2020 lalu, SWI menghentikan belasan aktivitas usaha investasi lantaran dianggap beroperasi secara ilegal. Salah satunya adalah Auto Gajian yang bermarkas Tulungagung. Auto Gajian dinilai melakukan usaha investasi uang tanpa mengantongi izin.
"Data yang kami terima dari SWI, pusatnya di Boyolangu, Tulungagung," terang juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri Yudi Tri Wibowo, Senin (6/7/2020).
Namun Auto Gajian masih saja melakukan aktivitas merekrut anggota meski sudah dinyatakan ilegal, utamanya di Tulungagung. Iming-iming hasilnya berlipat. Banyak warga yang umumnya berada di pedesaan tergiur dengan tawaran investasi ini.
Untuk nasabah yang ikut, mereka diiming-imingi dengan penghasilan fantastis. Misalnya dengan investasi Rp 1,5 juta bisa mendapat Rp 150 juta hingga 1 miliar lebih.