Ratusan nelayan di laut selatan Kabupaten Jember, meliputi Kecamatan Ambulu, Puger dan Gumukmas, Rabu (8/7/2020) bisa bernafas lega. Hal ini menyusul dibagikannya kartu legal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada nelayan di Jember.
Menurut Asmad salah satu nelayan asal Ambulu, kartu legal tersebut merupakan kartu izin resmi yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk nelayan dalam melakukan penangkapan dan penjualan Baby Lobster melalui perusahaan yang sah, seiring dengan terbitnya Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) Lobster yang dikeluarkan oleh perusahaan supplier resmi.
Baca Juga : Pelaku Usaha di Kota Madiun Mulai Menggeliatkan Kembali
“Alhamdulillah, akhirnya kami para nelayan di Jember mendapat kartu legal dari kementerian kelautan dan perikanan untuk melakukan penangkapan baby lobster di lautan. Dengan adanya kartu ini kesejahteraan nelayan akan terjamin, dan kami mengucapkan terima kasih kepada bapak presiden dan bapak menteri atas diberikannya kartu legal ini,” ujar Asmad.
Meski demikian, Asmad mengatakan, bahwa tidak semua nelayan bisa mudah mendapatkan kartu legal untuk menangkap Baby Lobster, sebab untuk mendapatkan kartu legal ini, nelayan harus tergabung dalam asosiasi.
“Untuk kami nelayan dari Ambulu tergabung dalam KUB (Kelompok Usaha Bersama,red) Nelayan Abadi Makmur, karena itu syarat utama untuk mendapatkan kartu legal. Nantinya Asosiasi inilah yang akan bertanggung jawab untuk memasok Baby Lobster yang ditangkap nelayan, untuk dijual ke perusahaan resmi yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Asmad.
Baca Juga : Jaga Kualitas dan Produksi Ternak, Dinas Peternakan Lakukan Pengecekan Kebuntingan Sapi
Meski sempat ditentang oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Puji Astutik, Penerbitan kartu legal ini disahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara RI. Permen ini untuk menganulir Permen sebelumnya yakni nomor 56 tahun 2016 tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan. (*)