Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI baru saja mengeluarkan gagasan baru yakni redenominasi rupiah, apa itu? Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukar.
Sebelumnya, wacana tersebut santer diberitakan saat Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah dijadikan sebagai rencana strategis Kemenkeu periode 2020-2024. Hal tersebut tercantum melalui PMK No.77/PMK.01/2020 terkait rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Baca Juga : Perilaku Masyarakat saat Pandemi, dari Panic Buying hingga Beli Barang Tak Penting
Dari kabar yang beredar, redenominasi rupiah bakal menghilangkan tiga nol dalam nominal mata uang. Contohnya seperti Rp 1.000 akan menjadi Rp 1.
Terkait hal ini, Bank Indonesia (BI) menegaskan jika redenominasi bukanlah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Gagasan tersebut biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi stabil dan menuju kearah lebih sehat.
Bukan untuk pertama kalinya, wacana gagasan ini sempat muncul Gubernur Bank Indonesia dijabat oleh Darmin Nasution di era 2009-2013. Langkah ini nantinya akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Tentunya, keberhasilan redenominasi ini sangat ditentukan dari berbagai hal. Alasan redenominasi rupiah ini tertuang melalui RUU tentang Perubahan Harga Rupiah.
Terdapat dua urgensi pembentukan RUU redenominasi yakni pertama bisa menimbulkan efisiensi perekonomian. Kedua, dapat menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tak banyak jumlah digit Rupiah.
Sebelumnya diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan untuk gagasan redenominasi rupiah untuk kembali dibahas. Ia menerangkan urgensi penyusunan RUU Redenominasi adalah peningkatan efisien perekonomian. Salah satunya yakni melalui waktu transaksi yang lebih cepat.
"Urgensi pembentukan (RUU Redenominasi) menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah," ujar Sri Mulyani yang tercantum dalam PMK 77/2020.
Mengetahui rencana gagasan ini, tak ayal menimbulkan pro kontra dari warganet. Sebagian dari mereka mengatakan tak setuju dengan adanya gagasan tersebut lantaran bisa mempersulit kehidupan masyarakat.
@SilumanRi : "Kita masih di sibukan dengan hal hal receh tapi kita terlena pemerintah diam diam membuka wacana ke DPR untuk melakukan redenominasi rupiah.sangat mempersulit kehidupan masyarakat bangsa ini tentunya."
Baca Juga : Apartemen The Kalindra Cuma 2 Menit Menuju Exit Tol Surabaya-Malang, Minat?
@toyourTOKYO : "Image rupiah karena redenominasi emg penting sih demi value yg lebih kuat, lain cerita kalo orang sosoan mau makan dikit karena mau jaga image tapi eh eh eh kekenyangan, wassalamualaikum image."
@henrysubiakto : "Di era presiden SBY periode pertama, rencana redenominasi rupiah pernah diwacanakan, tapi saat itu mendapatkan reaksi negatif shg wacana itu tenggelam."
@bambang_hesti : "Redenominasi Rupiah itu tugas BI, Bendahara Negara tdk perlu repot campuri tugas BI. Lbh baik upayakan tambal Defisit APBN pacu Penerimaan dgn Cukai Asap Knalpot-Gula Rafinasi-Minyak Goreng-Kantong Plastik-Pestisida & Hormon Tumbuh Tanaman, PPn-PPh transaksi online & Bansos, dlsb."
Namun ada juga sebagian warganet yang setuju dengan gagasan tersebut.
@andistreet : "Kalau jadi redenominasi yakin rupiah pasti akan menguat. Syarat e sosialisasi ojo mandeg meneh wkwkwk"
@Naolivia__ : "Sepakat nih, biar gak banyak² nol nya."