free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Kemendikbud: Jika Masih Ada Siswa Tak Dapat Sekolah, Kepala Dinas Wajib Mencarikan

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Jul - 2020, 14:04

Placeholder
Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina M. Girsang. (Foto: Kemendikbud)

Sejak diluncurkan pada 2017 lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memprediksi bahwa kebijakan zonasi tidak akan langsung bisa berjalan lancar. 

Akan ada protes di masyarakat karena kebijakan ini mengubah kebijakan yang sudah ada sejak lama. 

Baca Juga : Alhamdulillah, Dana Bosda SD-SMP Swasta Kota Malang Cair 35 Miliar

Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina M Girsang.

"Dari tahun 70-an istilah sekolah favorit sudah ada. Oleh karena itu mengubah mindset tidak semudah membalikkan telapak tangan," ucapnya di Jakarta, (4/7/2020). 

Hingga saat ini, kebijakan zonasi ini pun terus disempurnakan. Permasalahan yang muncul terus diperbaiki. 

Salah satu yang kemungkinan masih muncul yakni terkait adanya sisa siswa yang tidak mendapatkan sekolah.

Untuk itu, Kemendikbud menyerukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan, jika masih tersisa sejumlah siswa yang tidak mendapatkan sekolah, maka itu menjadi kewajiban kepala dinas setempat mencarikan sekolah. 

Kemendikbud meminta kepala dinas pendidikan untuk memastikan seluruh sekolah di wilayahnya memenuhi daya tampung maksimal.

"Kami pesankan ke semua Kepala Dinas Pendidikan, jika masih tersisa sejumlah siswa yang tidak mendapatkan sekolah, itu kewajiban kepala dinas mencarikan sekolah di dalam atau di luar zona, baik negeri maupun di swasta. Itulah bunyi Permendikbud Nomor 44/2019 yang harus dilaksanakan," tegas Chatarina.

Baca Juga : Buat Video hingga Animasi, Kreativitas SD-SD di Kota Malang untuk Pembelajaran Jarak Jauh

Di samping masih terdapat beberapa masalah karena zonasi, zonasi terbukti telah membantu pemerintah daerah untuk mengidentifikasi layanan pendidikan yang salah satunya dilihat dari adanya penambahan pembangunan sekolah di beberapa daerah.

Dipaparkan Chatarina, tercatat, di Bekasi ingin ada penambahan tujuh SMP negeri baru, Tangerang mengajukan pembangunan sembilan SMP baru, Jakarta membutuhkan tujuh SMK negeri baru, Depok memerlukan satu SMA negeri baru, dan Pontianak perlu menambah satu SMA negeri baru. Penambahan sekolah ini tetap dengan memperhatikan jumlah sekolah swasta yang ada.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), disebutkan bahwa pemerintah pusat memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam menentukan alokasi jumlah siswa yang masuk ke sekolah.

Alokasi tersebut mencakup porsi jalur zonasi paling sedikit 50%, jalur afirmasi paling sedikit 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%, dan jalur prestasi adalah sisa kuota dari ketiga jalur. Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi  perbedaan karakteristik antar daerah terkait PPDB.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Nurlayla Ratri