Bantuan Dana Operasional (Bosda) sekolah swasta di Kota Malang telah disalurkan dan dicairkan. Penerima bantuan dana Bosda hibah tahun 2020 sejumlah 87 yayasan yang menaungi SD-SMP se-Kota Malang dengan kurang lebih 217 satuan pendidikan.
Senin (6/7/2020) siang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mengumpulkan beberapa ketua yayasan sekaligus kepala sekolah swasta baik SD maupun SMP se-Kota Malang di Aula Pertamina SMKN 2 Malang. Dalam laporannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Malang, Zubaidah menyampaikan, dana Bosda yang dicairkan sebesar sekitar Rp 35 miliar.
Baca Juga : Sekolah Jarak Jauh, Sejumlah SD di Kota Malang Pakai Video dan WhatsApp
"Kita dalam minggu ini sudah mencairkan anggaran untuk bantuan sekolah swasta yaitu Bosda, sekitar 35 miliar untuk lembaga swasta khusus SD maupun SMP," ucapnya.
Untuk tahun 2020 ini, Disdikbud kota Malang mendapatkan anggaran sekitar Rp 205 miliar setelah dikurangi anggaran covid-19.
"Sebelumnya lebih dari ini (Rp 205 miliar), tapi karena untuk covid ini banyak sekali kegiatan-kegiatan yang harus dihilangkan, contohnya lomba UKS, Green School Festival, dan beberapa kegiatan lain," bebernya.
Zubaidah menegaskan, total keseluruhan anggaran yang digelontorkan untuk sekolah swasta adalah 47 persen, hampir 50 persen dari anggaran Disdikbud.
"Insya Allah kepemimpinan Bapak Wali Kota saat ini kami sudah banyak sekali perhatian-perhatian yang tidak membedakan antara negeri maupun swasta," tuturnya.
Dalam arahannya, Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, tujuan diundangnya kepala yayasan sekaligus kepala sekolah ialah agar terwujudnya kesepahaman yang baik antara yayasan dengan sekolah.
Baca Juga : Kadisdikbud Semangati SMP Islam Ma'arif 2 Lebih Kreatif Kembangkan Karakter Positif Anak
"Antara yayasan dengan pihak sekolah harus konek. Sama-sama hadir di sini untuk keterbukaan dan kebersamaan kita," tuturnya.
Berkaitan dengan dana hibah ini, Sutiaji meminta laporan harus tepat waktu. Ia juga meminta penggunaannya tepat sasaran sesuai dengan juknis yang ada. Dan yang tak kalah penting, harus transparan.
"Kalau kurang tahu komunikasi sejelas-jelasnya, minta informasi ke dinas supaya di kemudian hari tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya.