Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi dibahas dalam sidang paripurna DPRD Kota Malang.
Keempatnya adalah, Ranperda Retribusi Jasa Usaha, Ranperda Jasa Usaha Umum, Ranperda Pengelolaan Sampah dan Ranperda Kepemudaan.
Baca Juga : Besok Dibahas, Ini Empat Ranperda Usulan Pemkot Malang
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan, keempat ranperda tersebut sifatnya sangat mendesak untuk segera dibahas. Sebab, ada beberapa hal yang harus diubah sebelum ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
"Semua rasanya menjadi mendesak karena memang banyak perubahan-perubahan yang harus dilakukan. Seperti ranperda Retribusi Jasa Usaha dan Jasa Usaha Umum. Perubahan di aturan pusat soal retribusi usaha ada yang berubah mulai dari ketentuan tarif hingga teknis perbedaan teknis sewa dan retribusi yang perlu disesuaikan lagi," ungkapnya ditemui saat Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Wali Kota atas 4 Ranperda Kota Malang, Jumat (3/7/2020).
Selanjutnya, untuk pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah dan Kepemudaan juga menjadi hal yang mendesak. Dalam hal ini, Ranperda Kepemudaan yang nampaknya menjadi prioritas Pemkot Malang.
Apalagi, selama ini pemuda banyak yang turut berperan secara aktif dalam kegiatan di masyarakat. Karenanya, perlu ada aturan secara formal yang detail mengenai peran pemuda dan organisasi daerah dalam meningkatkan pembangunan daerah.
"Khususnya masalah kepemudaan yang saya rasa perlu ada titik tekan. Karena kota Malang yang sangat dinamis, aktif juga di dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan khususnya pemuda, perlu ada proksi dan peran besar yang diberikan oleh pemuda dan diwadahi oleh ketentuan di dalam Perda," imbuhnya.
Meski secara kualitas menurutnya memang pemuda di Kota Malang dinilai bagus, akan tetapi jika nanti sudah ada legalitas aturan akan mempermudah keterlibatan bagi pemuda dalam berkegiatan di tengah masyarakat.
Baca Juga : Maksimalkan Pajak Usaha Online, Bapenda Kota Malang Panggil Perusahaan Start Up
"Legalitas itu perlu. Sebetulnya ini sudah jalan, tetapi perlu payung hukum secara formal. Sehingga perannya lebih kuat, nantinya dalam memberikan masukan kepada pemerintah. Kaitan kualitas tentu akan berkembang terus sesuai dengan kondisi zaman itu," tandasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, keempat ranperda tersebut masing-masing telah memiliki tim pansus. Yang mana nantinya poin-poin dari apa yang disampaikan dalam sidang paripurna juga langsung mulai dibahas di masing-masing komisi DPRD Kota Malang yang mewakili.
"Artinya tiap komisi mengomandoi atau membawahi pembahasan satu ranperda. Komisi A membahas yang Ranperda Retribusi Jasa Usaha Umum, Komisi B yang Retribusi Jasa Usaha, Komisi C membahas Ranperda Pengelolaan Sampah dan yang keempat Komisi D akan bahas lebih ke Ranperda Kepemudaan," terangnya.